PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum mendapatkan pajak penghasilan dari Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tengah proses penggodokan di DPRD Pelalawan.

"Jika Perda itu sudah bisa diterapkan, maka baru bisa diterapkan pajak penghasilan TKA," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Drs Nasri Fiesda kepada GoRiau.com, Selasa (26/5/2015).

Nasri menjelaskan, bahwa selama ini izin menggunakan TKA wewenangnya berada di Provinsi bukan di Kabupaten.

"Tapi nanti jika Perda IMTA sudah diberlakukan dengan diterapkan, tentunya wewenang akan berada di daerah, tempat tenaga kerja asing ini bekerja," jelasnya.

Disinggung jumlah TKA yang ada di daerah ini, Nasri menyebutkan bahwa jumlah TKA kurang lebih 109 orang yang tersebar di Kabupaten Pelalawan.

"Jika Perda IMTA itu sudah disahkan, maka untuk teknis pelaksanaannya akan di Perbup kan terlebih dahulu," tutup Nasri.(***)