SELATPANJANG - Guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, kebiri kimia, Komisi A DPRD Kepulauan Meranti akan menggelar rapat internal. Rapat ini membahas Perppu yang baru saja ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, serta untuk menentukan sikap konkrit komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kepulauan Meranti, E Miratna SH, ketika dihubungi GoRiau, Sabtu (28/5/2016) lalu.

Kata Politisi Hanura itu, khusus di Komisi A DPRD Kepulauan Meranti yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, memang belum menentukan sikap konkrit. Karena, memang mereka belum dan akan terlebih dahulu menggelar rapat internal guna menerima tanggapan seluruh anggota.

"Rencananya hari Senin tanggal 30 Mei 2016 kita akan menggelar rapat internal komisi. Kita ingin melihat bagaimana tanggapan teman-teman komisi terhadap hukuman kebiri kimia ini," ujar E Miratna.

Laki-laki yang akrab dipanggil Nanak itu mengatakan lagi, sikap konkrit dari Komisi A ini akan dibawa pula rapat bersama legislatif. Mereka ingin menyampaikan ke pemerintah tentang pandangan terhadap hukum kebiri kimia ini. "Hasilnya tentu kita sampaikan ke pihak eksekutif. Itu menyusul setelah rapat internal kita gelar," tambah Nanak.

Sementara, di hari yang sama, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Meranti tidak setuju dengan hukuman Kebiri Kimia ini. Sebab, menurut IDI Kepulauan Meranti, selain hukuman tersebut bertentangan dengan sumpah dokter, masalah juklak dan juknis hukuman kebiri kimia ini belum disampaikan menteri terkait ke IDI. Sehingga, PB IDI pun belum ada menggelar rapat untuk membahas masalah hukuman kebiri kimia ini. ***