PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Ada beberapa titik tata batas yang sudah dan belum disepakati antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Kampar. Kedua belah pihak telah melalukan pertemuan dengan melibatkan pihak Provinsi dan Tim dari Kementerian Dalam Negeri.

"Ada beberapa titik yang sudah disepakati dan sebagian lagi belum," terang Asisten I Setdakab Pelalawan Hadi Penandio, baru-baru ini.

Menurut Hadi, soal penentuan tata batas antar kedua kabupaten ini adalah wewenang pihak Provinsi Riau. Namun, Kabupaten Pelalawan tidak hanya berpangku tangan hanya dengan menunggu.

"Untuk diketahui, persoalan tata batas tidak akan menghilangkan aset dan kepemilikan seseorang. Namun kita akan terus melakukan koordinasi agar beberapa titik yang belum disepakati bisa secepatnya selesai," katanya.

Diungkapkan Hadi, dari kebijakan Provinsi Riau untuk Desa Sotol dan Dusun Tasik Indah, Kecamatan Langgam yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan.

"Masyarakat jangan resah, karena segala urusan warga di dua desa itu tetap dilayani oleh Pemkab Pelalawan," tegasnya menutup.(***)