PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Proyek pembangunan gedung Arsip Sekertariat DPRD Pelalawan senilai 1 milyar dipastikan telah diputus kontraknya oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK). Pemutusan kontrak dilakukan karena kontraktor pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Terpaksa kita putus kontraknya kemarin. Jelas aturannya, kalau mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya tepat waktu sampai 16 Desember," terang Kabag Umum Sekertariat DPRD Pelalawan yang juga sebagai PPTK, Asril, Kamis (18/12/2014).

Proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBD Pelalawan 2014 itu, kata Asril, saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan pengerjaan. Asril juga mengaku, jika dilihat dari hasil pekerjaan yang ada sekarang, masih dibawah 50 persen.

"Kondisi sekarang baru sebagian rangka besi yang naik, begitu juga dengan tembok yang belum di plaster kemungkinan masih dibawah 50 persen," sebut Asril.

Dan setelah dilakukan putus kontrak, sambung Asril, untuk pembayarannya tentunya harus sesuai dengan hasil audit dari konsultannya, hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian negara.

"Yang jelas semuanya akan dihitung dan akan kita bayarkan sesuai dengan hasil kerjanya. Pastinya kita tidak memberikan penambahan waktu pekerjaan," tegasnya.

Asril menambahkan, perihal diputusnya kontrak kerja dengan pihak kontraktor disaat penghujung hari tahun anggaran, maka bangunan gedung arsip tersebut dipastikan terbengkalai selama setahun. Pasalnya untuk melanjutkan pekerjaannya maka baru bisa di ajukan anggarannya untuk tahun 2016 mendatang.

"Ya itulah resikonya, soalnya kalau mau dianggarkan kembali di tahun 2015, APBD kita sudah disahkan makanya baru bisa dianggarkan paling tidak di APBD tahun anggaran 2016 mendatang," tandasnya.(***)