PEKANBARU- Satu swalayan yang berlokasi di Jalan Duyung Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB terpaksa disegel karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (25/01/2016).

Berdasarkan permintaan dari Ketua RT/RW dan Kepala Kelurahan setempat, akhirnya aparat gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kota Pekanbaru, menyegel paksa swalayan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada GoRiau.com, Senin (25/01/2016).

"Setelah mendapat laporan dan menerima surat permohonan resmi, kami langsung ke lokasi dan mengecek seluruh surat-surat termasuk surat izin dari Pemko Pekanbaru. Ternyata pihak pengelola Swalayan tidak bisa menunjukkan surat-surat yang kita minta, dan akhirnya kita segel," tuturnya.

Penyegelan ini menurut Zulfahmi, bisa dibuka kembali setelah pihak pengelola bersedia memberikan bukti surat izin. "Kalau memang belum mengurus kita sarankan segera mengurus terlebih dahulu, namun kita tidak bisa serta merta mengabulkan pembukaan kembali toko tersebut. Karena harus dikoordinasikan kembali dengan pihak Disperindag dan Pemerintah Kota Pekanbaru," tukasnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya Swalayan dan perusahaan retail lain guna melengkapi surat menyurat terkait izin bangunan, izin swalayan dan lainya," jelas Zulfahmi.

Penutupan swalayan tersebut tidak menuai perlawanan yang berarti dari karyawan swalayan tersebut. Mereka hanya bisa pasrah ketika tim gabungan menutup toko dan menyegel swalayan tersebut.

Swalayan yang sebelumnya adalah milik Indomaret ini memang sudah berganti nama dengan Swalayan Duyung 5, namun masyarakat sekitar menduga bahwa Swalayan tersebut masih punya Indomaret.

"Sebelumnya kan punya Indomaret, namun karana tak memiliki izin maka mereka mengganti nama, ya walupun ganti nama mereka tetap tidak memiliki izin," pungkas Zulfahmi. ***