PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah Kabupaten Siak, kini giliran Kabupaten Rojkan Hulu (Rohul) yang sudah menuntaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat. Ada sekitar 89 desa yang telah disahkan menjadi Desa Adat.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Pedesaan (BPM-Bangdes) Riau, H Daswanto, Rabu (28/1/2015) mengatakan, masih ada yang dalam proses pembahasan pengesahan Perda Desa Adat. "Yang dalam proses itu, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Daswanto juga mengungkapkan, jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD), telah memparpanjang batas pengajuan Perda Desa Adat.

"Kemendagri memperpanjang hingga April mendatang. Jadi kita harapkan, kabupaten yang belum mengesahkan Perda-nya, segera diselesaikan secepatnya," kata Daswanto. 

Sebelumnya, Kabupaten Siak sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat. Ada 10 desa di Siak yang akan dijadikan desa adat.

Penetapan desa adat itu, harus sesuai dengan  kriteria yang ditentukan sebagai desa adat. Terutama yang dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.***