DURI - LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang terdiri dari perwakilan perusahaan (Apindo/Kadin), perwakilan buruh/pekerja (Serikat Buruh) dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Disnakertrans), sebanyak 17 orang melakukan studi banding dengan Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam, mempelajari tentang hubungan industrial yang harmonis di daerah otoritas tersebut.

Hal-hal yang positif di Kota Batam mulai dari 24-27 November 2015 kemarin, akan coba diterapkan LKS Tripartit Kabupaten Bengkalis pada tahun depan 2016 mendatang.

"Hubungan industri yang terbangun di Batam antara pihak pemerintah kota, serikat buruh dan asosiasi pengusaha sangat harmonis. Hampir semua permasalahan yang terjadi dalam hubungan industri dapat diselesaikan dengan cara-cara yang fair mengacu pada ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah dan perda setempat," ujar Wakil Ketua LKS Tripartit Kabupaten Bengkalis, Bobson Simbolon didampingi anggota Ejon Jeronimus, Santolinus Tampubolon dan Elia Susanti, kepada sejumlah wartawan, Senin (30/11/2015).

Ilmu yang mereka dapat di Kota Batam tersebut, mulai 2016 nanti akan coba diterapkan, terangnya. Seluruh perusahaan diminta bergabung dalam asosiasi yang ada, begitu pun buruh sebaiknya berada di barisan serikat buruh. Dengan demikian apapun persoalan yang menyangkut hubungan buruh dengan perusahaan dapat dicarikan jalan keluarnya, tanpa harus menggunakan cara-cara keras, demo dan sebagainya.

"Disini peran pemerintah daerah melalui dinas terkait juga sangat penting selaku pihak yang menegakkan undang-undang, peraturan pemerintah dan perda terkait ketenagakerjaan," ulasnya.

Untuk itu peran LKS Tripartit ini sangat sentral untuk menjembatani hubungan buruh dengan perusahaan, jelasnya. LKS Tripartit berencana beraudiensi dengan Pj Bupati Bengkalis membicarakan hal ini. Bupati Bengkalis dalam posisinya di LKS Tripartit adalah Ketua.

Menurutnya, yang perlu dibenahi diantaranya soal Perda Nomor 04 tahun 2004 yang belum berjalan sesuai mekanismenya. Dimana persentase naker lokal yang harusnya 70 persen, malah kenyataannya kurang dari 30 persen. Terbalik dari ketentuan dalam perda. Lalu, status tenaga honorer yang bukan PNS. Berikut, UMK Bengkalis yang rencananya berada dikisaran Rp2.480.000.

"Permasalahan komplek ini harus dibicarakan bersama. Disinilah peran LKS Tripartit sebagai wadah mediasi pihak-pihak terkait, mencarikan solusinya. Jangan sampai ketika kebijakan dibuat, muncul keluhan dari buruh ataupun pengusaha yang bisa menganggu iklim investasi," pungkasnya.

Ditambahkan Ejon Jeronimus yang juga perwakilan dari Apindo Kabupaten Bengkalis, bahwa sebagian besar pengusaha masih enggan bergabung ke dalam asosiasi-asosiasi yang ada, seperti Apindo. Sehingga, Apindo terutama, agak kesulitan membantu permasalahan yang dihadapi para pengusaha terkait dengan hubungannya dengan para pekerja.

"Sebenarnya jika semua pihak taat aturan baik itu pengusaha dan buruh, tak akan ada masalah yang berarti. Apa yang kita lihat selama ini buruh mendemo perusahaan dikarenakan perusahaan tidak transparan dan cenderung mengabaikan peraturan perundang-undangan. Hingga akhirnya terjadi benturan. Harapan kami, para pengusaha bersatu untuk satu tujuan bagaimana kita bersama-sama membangun negeri ini menjadi lebih sejahtera, bukan semata-mata mencari keuntungan," kata Ejon mengakhiri pembicaraan.***