PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau mengakui kelalaiannya dalam pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan di kota bertuah. Bahkan, setelah pengusaha tempat hiburan tersebut lulus dalam segi perizinan alias mengantongi izin usaha, Pemko Pekabaru hanya melakukan evaluasi sekali dalam setahun.

Ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemko Pekanbaru, Burman, Jumat (9/10/2015) sore, saat menggelar pertemuan terkait evaluasi izin usaha di ruang Gelar Perkara Mapolda Riau. "Setelah lulus Perda kita evaluasi sekali saja dalam setahun, di luar itu tidak ada," sebutnya.

Ia juga mengakui kalau izin Perda usaha hiburan yang ada selama ini sudah tidak up to date lagi. "Kita akui kalau izin Perda usaha hiburan tak up to date. Makanya kita melakukan pertemuan dengan kepolisian dan dewan kota untuk merancang Perda baru terkait perizinan usaha hiburan ini," kata dia.

Ia membeberkan, kalau rentang tiga tahun belakang, ada puluhan pemilik usaha yang telah kantongi izin usaha hiburan. Itupun Perda-nya tergabung menjadi satu, di dalamnya ada izin hiburan malam, hiburan permainan dan sebagainya. "Tahun 2013 ada 27 usaha, tahun 2014 ada 15 usaha sedangkan ditahun 2015 ada 13 izin usaha yang kita keluarkan. Pengawasannya sekali dalam setahun. Mungkin kita kurang mengawasi sehingga timbul beberapa permasalahan," terangnya lagi.

Adapun Pemerintah Kota Pekanbaru, anggota DPRD Kota, Kapolresta Pekanbaru serta Polda Riau menggelar pertemuan untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) hiburan yang ada di kota bertuah. Perda tahun 2002 ini dinilai sudah sangat tertinggal, sehingga disinyalir banyak disalahgunakan.

Pada rapat ini, dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Rivai Sinambela, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemko Pekanbaru, Burman, pimpinan Komisi I DPRD Kota Kudus Kurniawan. (had)