PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Pelalawan, merazia sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan minuman beralkohol. Ada 15 tempat dirazia, sebagai tindaklanjut dari Permendag Nomor 6 Tahun 2015.

"Dari 15 tempat, 7 diantaranya ada di Pasar Baru, sementara 8 lokasi lainnya adalah minimarket, seperti Alfamart, Indomaret, Pesona, Swalayan Mandiri, Ramayana dan toko penjual minuman di jalan Akasia," sebut Kadisperindagsar, Drs Zuerman Das, Kamis (23/4/2015).

Diterangkan Zuerman, dalam razia yang digelar kemarin, pihaknya bersama Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Ditempat tersebut pihaknya tak menemukan lagi adanya minuman beralkohol.

Namun, kata Zuerman, dalam razia itu pihaknya hanya menemukan satu keleng minuman beralkohol di salah satu penjual minuman yang berada di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci.

"Kata penjualnya sisa dari penjualan kemarin. Kita tak ada memberikan sanksi apa-apa hanya teguran saja," katanya.

Sambungnya, begitu juga di tempat-tempat lain pihaknya tak menemukan adanya minuman beralkohol yang dijual. Diungkapkan Zuerman, pihaknya sudah dua minggu lalu mengedarkan surat terkait larangan dari Permendag tersebut.

"Kita bersyukur untuk wilayah Pangkalankerinci tak lagi ditemukan minuman-minuman beralkohol yang dijual bebas," tandasnya.(***)