PEKANBARU, GORIAU.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau akan melaksanakan test penerimaan anggota baru tanggal 8 Agustus mendatang. Test penerimaan anggota baru tersebut juga diiringi dengan Karya Latihan Wartawan (KLW) yang akan ditaja di Gedung PWI Proivinsi Riau Jalan Arifin Achmad No 9 Pekanbaru.

''Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan media di Riau agar mengirimkan wartawan mereka yang belum tergabung ke dalam organisasi wartawan dan mengikuti KLW bagi mereka kartu anggotanya mati lebih dari 6 bulan,'' ujar Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia kepada pers di PWI, Selasa (28/7/2015).

Dheni yang didampingi Ketua Panpel Calon anggota dan KLW, Abdul Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan PDPRT PWI Pasal 8 syarat menjadi anggota muda PWI tidak lagi mensyaratkan pendidikan formal harus D3/S1 melainkan minimal SMA atau sederajat.

Lebih lanjut Ketua PWI ini menambahkan bahwa untuk anggota biasa PWI yang telah mendapat kartu biru tetapi kartu anggotanya sudah tidak aktif di atas 6 bulan maka syarat untuk dapat bergabung kembali dengan PWI harus mengikuti KLW. ''Ini memang sudah aturan main yang ditetapkan PWI pusat,'' ujarnya.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh anggota PWI Riau yang sudah mati kartunya 6 bulan ke atas untuk mengikuti KLW ini.

Sementara itu Ketua Panpel Abdul Hakim mengatakan bahwa syarat-syarat untuk mengikuti test penerimaan anggota baru (anggota muda) PWI, pertama, sudah bekerja minimal 2 tahun sebagai wartawan pada perusahaan media massa, berbadan hukum yang ditandai dengan melampirkan surat keterangan wartawan yang ditandatangani Pemimpin Redaksi dan surat keterangan perusahaan media (pers) berbadan hukum (PT).

Kedua melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Ketiga, melampirkan foto copy ijazah SMA sederajat. ''Kita tunggu sampai batas akhir Jumat 7 Agustus 2015,'' ujar Hakim.

Ia menambahkan bahwa untuk daerah-daerah pendaftaran dapat diurus secara kolektif melalui PWI perwakilan yang ada di tiap kabupaten/kota di Riau. ''Dengan catatan yang memenuhi syarat saja yang bisa ikut test,'' ujarnya lagi.

Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia menambahkan bahwa untuk peningkatkan status dari Anggota Muda ke Anggota Biasa nantinya diharuskan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagaimana yang diatur di PDPRT pasal 8 ayat 2 yakni mempunyai sertifikat kompeptensi atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat. Untuk itu PWI Riau merencanakan akan mengadakan UKW pada bulan Oktober 2015 mendatang. (rls)