SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pihak kepolisian resor Kepulauan Meranti menggelar ekspos perkara penangkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (7/10/2015). Dari pengakuan tersangka, bisnis haram itu telah 2 tahun digelutinya.


Hal itu diakui Ic (32) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kata Ic, Ia telah dua tahun menggeluti bisnis haram.
Diakuinya juga, Ia tergiur berbisnis narkoba setelah dihimpit kebutuhan ekonomi. Untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, Ic memperoleh hasil dari penjualan sabu-sabu.
"Memang saya tau apa hukuman ini kalau ditangkap, tapi mau bagaimana lagi," kata Ic yang saat itu mengaku terdesak akan kebutuhan ekonomi.
Kemudian, kata Ic pula, meski dia telah menggeluti bisnis haram itu selama dua tahun, bukan berarti hidupnya senang. Kebutuhan sehari-hari tetap terasa sangat susah dipenuhi.
"Bunyinya memang lama, tapi tak setiap saat barang (sabu-sabu, red) itu masuk," ujarnya lagi.
Diketahui, barang tersebut diperoleh Ic dari salah seorang temannya yang join di luar negeri (Malaysia, red). Saat ini pula, polisi telah mengantongi satu nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk Ic uncang sekitar 5 gram yang dijual harga Rp5 hingga Rp6 juta itu, Ic mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta. Uang itu lah yang digunakan Ic untuk menghidupi satu istri dan dua anak.
Kini, langkah Ic tak lagi bisa dilanjutkan, Selasa (6/10/2015) polisi telah menangkap dirinya hasil pengembangan dari penangkapan teman Ic pada, Senin (5/10/2015) malam di Alahair Selatpanjang.(zal)