PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua DPH Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al Azhar mengutuk keras sikap pemerintah Riau yang ia nilai banyak 'main mata' dengan perusahaan yang jadi penyumbang asap di bumi lancang kuning. Meski sudah puluhan ribu warga terserang penyakit, namun nyatanya pemerintah belum serius melakukan antisipasi konkrit.

"Sudah tahun ke 18 Riau terkena musibah asap. Ini artinya pemerintah Riau tak jera-jera main mata dengan perusahaan besar yang membakar lahan. Biar mereka (pemerintah dan perusahaan) jera, kita akan tempuh jalur hukum. Kita layangkan tuntutan agar pihak yang bertanggung jawab bisa diseret ke pengadilan," tegasnya, Selasa (6/10/2015).

Mulai hari ini, LAM dan beberapa organisasi lingkungan, melakukan class action dengan mendirikan posko pengaduan masyarakat. Pengaduan ini nantinya akan mengumpulkan seluruh kerugian materil warga, untuk jadi bahan tuntutan, supaya dapat menyeret pemerintah daerah, pusat dan perusahaan yang terlibat 'kongkalikong' yang sebabkan asap.

"Apa kontrbusi perusahaan besar itu terhadap negara? Cuma dua, pertama kontribusi pajak, kedua kontribusi bencana. Iuran pajak mereka (perusahaan) tidak seimbang dengan biaya pemulihan bencana. Kita ingatkan agar aparat sungguh-sungguh menanganinya," ketus dia saat menghadiri class action melawan asap di kantor Walhi.

Jangan sampai, sambungnya, masyarakat jadi "anarkis". Anarkis dalam artian masyarakat tak lagi percaya terhadap konstitusi lembaga penegak hukum, termasuk pemerintah. "Gugatan ini jadi satu peluang hukum untuk memberi efek jera terhadap mereka (pembakar lahan). Kita minta Plt dan para bupati untuk sama-sama lakukan gugatan," tukasnya.

Dalam upaya melawan asap, seluruh masyarakat yang sudah dirugikan akibat paparan asap ini bisa melapor ke posko pengaduan. Pengaduan ini nantinya akan disalurkan melalui gugatan hukum, agar pemerintah daerah, pusat dan perusahaan bisa melakukan ganti rugi kepada warga. Posko itu akan didirikan diberbagai titik di Kota Pekanbaru.

Pemerintah Tak Jelas, Cuma Janji-janji Atasi Asap, Saatnya Kita Menempuh Jalur Hukum

"Gerakan ini adalah bukti kita sudah bosan dengan jawaban pemerintah yang tidak ada kejelasan terkait antisipasi asap. Kita sudah cuap-cuap di media sosial, demo sudah, dan ini saatnya kita menempuh jalur hukum. Kita sudah konsultasi dengan LBH Pekanbaru, kita siap menggugat," sebut Penasehat Hukum (PH) Class Action melawan asap Riau, Heri Budiman.

Sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah, sambungnya, mereka tidak berani memastikan kapan asap Riau berakhir dan hanya mengumbar janji-janji. "Blusukan Jokowi ke Sungai Tohor juga janji cegah asap, namun sampai kini asap masih ada, mereka tak berani memastikan, hanya janji-janji saja," bebernya.

Direktur Walhi, Riko Kurniawan turut angkat bicara. Menurutnya penanganan hukum kepada perusahaan di Riau masih setengah-setengah. "Kepolisian sudah maksimal, masalah mendasarnya itu di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Karena kalau menyoal perusahaan selalu saja mentah (P-19). Kita harap jangan ada tebang pilih," ungkapnya.

"Kejaksaan harus kita kawal, agar kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan bisa tuntas hingga ke pengadilan dan mendapat ganjaran hukum setimpal. Jangan ada tebang pilih, semua sama. Jangan gara-gara itu perusahaan besar lalu diringankan," singkat dia. (had)