PEKANBARU, GORIAU.COM - Belum adanya kejelasan tentang nasib honorer kategori dua (K2) membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau mengambil inisiatif lain, yakni menyurati Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan kebuadayaan Puan Maharani.

Langkah ini ditempuh untuk mempertegas kejelasan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer K2 Pemprov Riau yang sudah lulus CPNS sejak 2013 lalu. Kepala BKD Riau, M Guntur, mengatakan, langkah menyurati Wapres itu, sebagai upaya mempercepat proses Pengangkatan CPNS bagi 100 honorer K2 Pemprov Riau itu.

"Kita terus berupaya, secara administrasi kami dari BKD sudah membuat surat ke Wapres dan Ibu Menko Pembangunan Manusia, untuk memfasilitasi," katanya.

Surat untuk Wapres dan Menko itu sudah dilayangkan pihaknya pekan lalu. Surat itu, berisikan kronologis terkait pemberkasan honorer K2.

"Kita juga mencantumkan di situ, ada PP yang mengatur tentang persyaratan K2 untuk menjadi CPNS. Kita juga mencantumkan Peraturan Kepala (Perka) BKN, yang mewajibkan surat tanda jaminan mutlak (STJM) yang ditandatangani oleh kepala daerah, yang redaksionalnya diatur bertanggungjawab secara pidana, jika kemudian hari ditemukan persoalan," jelasnya.

Guntur mengatakan, sebenarnya belum dikeluarkannya NIP tersebut bukan faktor kesalahan dari honorer K2. Akan tetapi, lebih kepada keharusan persyaratan pernyataan mutlak dari kepala daerah yang dinilai tidak fair.

"Pemahaman administrasi (pernyataan mutlak, red) itu harus diluruskan. Menurut kami tidak fair, kalau persoalan 10 tahun lalu, yang bertanggungjawab adalah pejabat sekarang," tegasnya.

Apabila terjadi persoalan dalam pengajuan berkas honorer K2 itu, yang dituntut adalah honorer yang bersangkutan. Bukan melibatkan kepala daerah yang menjabat sekarang.

Seperti diketahui, hingga kini nasib 100 tenaga honorer K2 Pemprov Riau yang sudah mengabdi sejak tahun 2005 itu, belum mendapatkan NIP dari BKN. Pasalnya, persyaratan mencantumkan pernyataan mutlak dari kepala daerah belum dipenuhi.***