PEKANBARU, GORIAU.COM - Baru diketahui bahwa pemilik mobil plat merah yang berada di parkiran sebuah karaoke di Pekanbaru milik salah satu anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) bernama Hermanuddin.

Dirinya merupakan Anggota Komisi III DPRD Rohul dari Fraksi Gerindra. Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohul akan memberikan sanksi tertulis kepada yang bersangkutan.

"Kita lihat dan kaji dulu, kita akan cek nantinya. Jika memang iya, akan kita berikan sanksi," kata Ketua BK DPRD Rohul, Gusri kepada GoRiau.com, Senin (3/8/2015).

Saat ditanyakan apakah ada sanksi lain yang akan melekat kepada yang bersangkutan, Gusri belum mau memberikan keterangan terlalu jauh. "Yang jelas kita akan cek dulu," sambungnya.

Hermanuddin merupakan Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019. Dirinya maju menggunakan payung Partai Gerindra untuk Dapil II wilayah Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara.

Diberitakan sebelumnya, Pemandangan kurang wajar terlihat di sebuah tempat hiburan salah satu karaoke di Pekanbaru. Dari beberapa mobil yang terparkir, terlihat sebuah mobil merah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Tidak diketahui mobil plat merah dengan nomor polisi BM 1013 M jenis Innova tersebut milik siapa. Salah satu karyawan di tempat karaoke tersebut mengaku bahwa mobil tersebut sudah sejak tadi terpakir.

"Tidak tahu mas, yang jelas udah daritadi di situ," katanya saat ditanyai GoRiau.com, Jumat (24/7/2015).***