PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan, membatalkan rencana penyegelan toko waralaba yang telah beroperasi di Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Sejumlah toko waralaba telah beroperasi, meski belum mengantongi izin.

Menurut keterangan Kepala Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar FE, Selasa (13/10/2015), penyegelan toko waralaba itu terpaksa ditunda karena lemahnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan penindakan.

"Tentunya penundaan penyegelan ini sampai batas waktu yang belum bisa kita tentukan," ungkap Abu Bakar.

Dijelaskannya, penyegelan terpaksa diurungkan karena berbagai alasan. Selain lemahnya Perda, juga belum adanya surat permintaan penyegelan dari dinas terkait.

"Pembatalan penyegelan ini telah kita diskusikan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," tandasnya.(***)