SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti telah menerapkan kawasan bebas asap rokok sesuai Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2010. Hanya saja, penerapan ini baru di internal, sedangkan pengunjung masih banyak yang merokok di Diskes Meranti.


Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Promosi dan Jaminan Kesehatan, Muhammad Sardi, ketika ditemui di kantornya, Rabu (18/6/2014) sore. Kata Sardi, kesepakatan untuk tidak merokok di Dieskes jalan Kesehatan Selatpanjang itu sebelumnya telah dilakukan penandatanganan bersama oleh seluruh pegawai kesehatan beberapa waktu lalu.
"Semua pegawai mendatanganinya. Dengan penandatanganan ini menjadi komitmen untuk tetap dilaksanakan," sebutnya.
Ditambahkan Sardi lagi, saat ini di lingkungan internal Diskes sudah berjalan dengan penerapan kawasan bebas asap rokok ini. Hanya saja, untuk pengunjung dan tamu yang datang belum sepenuhnya bisa mengikuti.
Sardi juga mengungkapkan, komitmen itu akan tetap dilaksanakan secara bersama untuk menjadikan Dinas Kesehatan sebagai percontohan nantinya untuk kawasan bebas rokok. Karena, secara bertahap nantinya Dinas Kesehatan juga akan memberlakukan kawasan bebas asap rokok di seluruh Puskesmas yang ada di Kepulauan Meranti. Termasuk seluruh Pos Kesehatan Desa (poskesdes) dan Puskesmas Pembantu (Pustu) nantinya.
"Harapan kita seluruh pelayanan kesehatan bisa bebas dari asap rokok. Walaupun sulit, kita akan upayakan secara bertahap dan semaksimal mungkin," harapnya.(zal)