SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Mantan sekretaris Koperasi Rimba Mutiara Anizar akan melaporkan Ketua Koperasi Rimba Mutiara terkait manipulasi laporan keuangan sepanjang tahun 2003 hingga Desember 2014 yang terdapat dalam rekapitulasi rincian pengeluaran koperasi.

Anizar membeberkan, manipulasi yang memberatkan adanya biaya rental mobil sebesar Rp5 juta per bulan. Parahnya, sejak menjadi sekretaris selama 10 tahun (2003-2013), Anizar mengaku tidak pernah menerima uang honor.

"Selain manipulasi data, Ketua Koperasi Rimba Mutiara juga tidak membayarkan honor saya Rp7,5 juta per bulan selama 135 bulan terhitung sejak tahun 2003. Selama 10 tahun itu, saya hanya menerima dana pinjaman Rp200 juta," ungkap Anizar, Senin (27/4/15).

"Karena ulah ketua koperasi itu, saya akan melaporkan dia ke Polres Siak," tegasnya.

Dijelaskannya, Koperasi Rimba Mutiara terdaftar di Dinas Koperasi sejak tahun 2000 dan telah membuat laporan jurbal dari 2011 hingga 2014 dinilai vailed dan tidak autentik dengan jumlah saldo di Bank CIMB Niaga sebesar Rp9,5 miliar.

Berdasarkan data, laporan keuangan yang dimanipulasi itu dibuat Krisnawan sebagai akuntan publik yang jasanya dipakai pengurus koperasi.(nal)