PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sebanyak 40 akta nikah ditangguhkan penerbitannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan. Hal tersebut akibat terlambatnya pelaporan ke dinas terkait.

"Terpaksa kita lakukan penangguhkan penerbitan terhadap 40 akta perkawaninan itu," terang Kadisdukcapil Pelalawan, H Syafrudin yang disampaikan oleh Kabid Pencatatan Ahmad Suhil, Selasa (29/9/2014).

Dijelaskannya, penangguhan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dinas. Pasalnya status perkawinannya rata-rata sudah diatas satu tahun.

"Selain lambat pelaporanya, status perkawinannya rata-rata diatas satu tahun. Karena sudah lama kita perlu kehati-hatian, bisa saja dokumen persyaratan itu dipalsukan," ujarnya.

Sambungnya, seharusnya pasangan yang sudah resmi menikah pelaporannya masuk sebelum 60 hari. Untuk itu, masyarakat diminta agar segera melaporkan perkawinannya, pasalnya jika lewat dari 60 hari penerbitannya akan sulit dan lama.

"Kalau lebih dari setahun sangat rumit, tentunya harus ada koordinasi dulu dengan pihak Pengadilan Negeri (PN)," jelasnya.(***)