PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Kabupaten Pelalawan tahun 2015 telah ditetapkan sebesar Rp 1.835.425. Nilai tersebut akan dijadikan sebagai dasar sebagai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), setelah adanya penetapan dari Dewan Pengupahan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan, Nasri Fiesda, Jumat (31/10/2014). Dikatakannya, nilai tersebut akan menjadi acuan dalam menetapan UMK.

"KHL ditetapkan setelah dilakukan survei dari dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah. Ditambah pihak netral dari akademisi," katanya.

Dijelaskannya, KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan.

"Setelah dilakukan pengkajian dan hasil rurvei, menetapkan untuk KHL tahun 2015 sebesar Rp.1.835.425. Nilai tersebut akan menjadi acuan dalam menetapan UMK," sebutnya.

Lanjutnya, ketentuan KHL diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 17 tahun 2005 tentang komponen dan pentahapan pencapaian kebutuhan hidup layak. Namun, Keputusan itu direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2012 tentang perubahan penghitungan KHL.

"Setelah ada penetapan KHL, diharapkan bisa memberikan penetapan UMK di Pelalawan dan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya," tukasnya.(***)