SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kemarin meski sudah diajukan, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bumi Meranti bekum bisa dikabulkan. Hal itu dikarenakan pengajuan belum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.


Sebagaimana disampaikan Anggota Pansus Penyertaan Modal, Dedi Putra SHi, Jumat (1/8/2014).
Disampaikan Dedi, usulan penyertaan modal Pemda Meranti sebesar Rp 5 Miliyar dari APBD kepada BUMD Bumi Meranti pada 2014 ini belum bisa dikabulkan karena tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Harusnya usulan penyertaan modal sebesar Rp 5 Miliyar itu baru disampaikan setelah Perda-nya selesai terlebih dahulu. Nanti di dalam Perda itu akan tertuang jumlah anggaran yang dialokasikan dan peruntukan usahanya. Jadi jajaran di BUMD wajib melaksanakan yang sesuai dengan Perda agar tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan," ungkap Dedi.
Hal itu, kata Dedi lagi, perlu dilakukan agar anggaran yang disedot dari APBBD tidak menjadi sia-sia apalagi sampai merugikan daerah.
"Untuk itu jenis usahanya tidak bisa main tebak-tebak saja. Harus benar-benar dipelajari, agar usaha itu bisa berhasil," ucap Ketua DPC PPP Meranti itu.
Meski demikian, pansus menargetkan akan menuntaskan Renperda penyertaan modal itu pada akhir Agustus 2014 mendatang. Namuna, pansus tetap fokus dan teliti sebelum menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5 Miliyar dari APBD Meranti untuk penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti itu.(zal)