ACEH TIMUR - Mumammad Nur (45) warga Keude Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, abang kandung dari pasien ganguan jiwa Abdurrahman (38) warga Seunubok Peusangan, Kecamatan Peureulak, mengeluh karena kosong obat. Muhammad Nur mencari obat jenis trihexyphenidyl (THP), namun tidak ada stok baik di Puskesmas atau Farmasi Dinas Kesehatan setempat.

"Adik saya (Abdurrahman) adalah pasien ganguan jiwa di Peureulak. Dia sangat berbahaya, karena pernah membunuh dan membacok orang beberapa tahun lalu. Jadi saya sangat khawatir ketika adik saya tidak mendapat satu jenis obat yang membuat ia tenang dalam pasungan," ujar M Nur kepada GoAceh.co, Rabu (4/5/2016).

Kata M Nur, selama hampir satu tahun ini, adiknya dalam pasungan. Sepulang dari Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh beberapa bulan lalu, adiknya tenang karena masih ada tiga jenis obat untuk dikonsumsinya setiap hari, yakni THP, haloperidol (HLD) dan chlorpromazine (CPZ).

"Namun hampir setahun ini, obat THP tidak pernah lagi diberikan oleh Puskesmas. Alasannya, obat itu tidak diproduksi lagi alias tidak ada stok di Puskesmas. Saya berulang kali mendatangi Puskesmas bahkan sampai ke Dinas Kesehatan, tetap saja mereka mengaku obat tersebut tidak ada," kata M Nur.

Selama tidak ada obat kata M. Nur, adiknya sering mengamuk di dalam ruang isolasi. Bahkan, adkinya tidak mau makan dan merekapun sering dilempar. "Pokoknya sangat mengganggu dan meresahkan. Apalagi adik saya itu selama ini dijaga oleh ibu saya yang sudah tua," katanya bersedih.

Ketika GoAceh.co mendatangi Farmasi Dinas Kesehatan Aceh Timur, Kasi Kesahatan Khusus Bidangi Program Kesehatan Jiwa, Yusniar SKM mengakui, jenis obat THP sejak setahun terakhir kosong.

"Penanganan paisen ganguan jiwa Abdurrahman, tadi pagi kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Farmasi dan telah mencari solusi untuk mencarikan obat sejenis yang telah tayang di E-Katalog, dengan cara meminjam agar pasien tersebut dapat ditenangkan," ujar Yusniar.

Sementara untuk solusi lain penanganan pasien ganguan jiwa yang sering mengamuk, pihaknya menyarankan pihak keluarga untuk dapat berkoordinasi dengan Puskesmas, sehingga pasien dapat dirujuk ke RSUD dr Zubir Mahmud, untuk mendapat penanganan khusus sepesialis jiwa.

"Yang paling penting dalam penanganan pasien ganguan jiwa adalah dukungan pihak keluarga untuk tidak gampang menyerah, karena penyembuhan pasien ganguan jiwa membutuhkan waktu yang panjang hingga mencapai tujuh tahun," pinta Yusniar. (asr)