RENGAT, GORIAU.COM - Mulai Rabu (23/7/2014) atau H-5 Idul Fitri 1435 H hingga H+5 Idul Fitri, truk dilarang melintas di Jalur Lintas Timur dan Lintas Tengah di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Larangan ini diberlakukan untuk kelancaran serta kenyamanan para pemudik pada dua jalur padat tersebut.

"Kita sudah sampaikan larangan kepada seluruh pengusaha angkutan, sehingga mulai H-5 hingga H+5, truk angkutan CPO, batu bara dan angkutan berat lainnya dilarang beroperasi sementara waktu," kata Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP Ari Setyawan Wibowo, Selasa (22/7/2014).

Dijelaskan Kasat Lantas, meski angkutan berat dilarang beroperasi mulai H-5, namun aturan pemerintah tersebut ada pengecualian, yakni terhadap truk angkutan sembako dan angkutan BBM. "Sedangkan untuk truk angkutan buah sawit dilarang beroperasi," ungkapnya.

Selain truk angkutan berat, Kasat Lantas juga melarang masyarakat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang saat mudik lebaran. Jika kedapatan, Satlantas Polres Inhu akan melakukan tilang.

"Kita sudah sering menyampaikan imbauan agar mobil bak terbuka tidak digunakan untuk membawa penumpang, apalagi saat mudik lebaran ini. Karena kondisi itu akan berbahaya, dapat menimbulkan korban jiwa jika terjadi kecelakaan," ujarnya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor agar tidak membawa penumpang dan barang secara berlebihan. Selain itu pengendara sepeda motor diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Ditambahkan Kasat, selain mendirikan Pos Pelayanan pada tiga titik di Jalur Lintas Timur wilayah Kabupaten Inhu, Satlantas Polres Inhu juga membagikan peta kondisi jalan wilayah Kabupaten Inhu serta menyebar nomor pelayanan dan pengaduan yang bisa dihubungi selama 24 jam. "Jika ada kecelakaan atau kendala lain saat mudik dapat menghubungi nomor pelayanan 081281767317 atau nomor pengaduan 081372889116," tandasnya.jef