PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Bupati Pelalawan, HM Harris menegaskan bahwa mobil dinas (Mobdin) milik pejabat dilingkup Pemkab Pelalawan tidak diperkenankan untuk dipakai saat mudik lebaran keluar dari Provinsi Riau. Meskipun ada larangan, namun untuk dalam kota Provinsi Riau masih diperbolehkan.

"Jika dalam wilayah Provinsi Riau, kita perbolehkanlah untuk dibawa mudik,"jelas Bupati Harris, Rabu (23/7/2014).

Dikatakanya, mobdin milik pejabat Pemkab Pelalawan hanya boleh digunakan dibawa mudik lebaran khusus dalam wilayah Provinsi Riau.

"Tentunya jika mobdin dibawa bepergian keluar wilayah Provinsi Riau, tentu saja tidak kita tolelir,"tegasnya.

Disampaikan Bupati Harris, namun tidak salah juga jika mobil plat merah dipergunakan oleh pejabat dan keluarganya untuk mudik lebaran.

"Kita juga tidak ingin terkesan kaku, makanya kita berikan toleransi selagi dipergunakan dalam wilayah Riau,"tutupnya.(rkn)