PEKANBARU, GORIAU.COM - Elektronik KTP (e-KTP) merupakan syarat mutlak untuk mendaftar CPNS. Namun bagaimana jika belum memiliki e-KTP? Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang baru memiliki KTP Sementara agar bisa ambil bagian para perekrutan tahun ini.

Namun tidak semua KTP Sementara bisa diakomodir. Hanya masyarakat yang sudah melakukan rekam e-KTP di daerah masing-masing. Khusus di Pekanbaru, Riau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan itu segera diakomodir.

"Itu arahan dari pusat, hanya masyarakat yang sudah melakukan rekam e-KTP saja yang diberikan rekomendasi atau surat pengantar," kata Kadisdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, beberapa waktu lalu.

Lantas adakah biaya untuk pengurusan surat rekomendasi atau pengantar tersebut? Baharuddin dengan tegas mengatakan tidak ada pungutan untuk itu.

Hal yang sama juga ditegaskan Kepala Tata Usaha (KTU) Disdukcapil Kecamatan Tenayan Raya, Sri Indrawati. Dikatakanya, saat ini, banyak masyarakat yang membutuhkan surat keterangan Pengurusan e-KTP yang diperlukan untuk persyaratan melamar jadi CPNS tahun 2014.

"Masyarakat tidak perlu ragu, silahkan saja datang ke kantor Disdukcapil kecamatan, karena kita tidak pernah melakukan pungutan," ujar Sri.

Bahkan katanya, saat melakukan perekaman e-KTP, pihak Disdukcapil selalu menawarkan kepada masyarakat untuk mengurus langsung surat keterangan. Agar saat dibutuhkan tidak susah, seperti untuk melamar CPNS saat ini.

Sri menghimbau masyarakat agar jangan mau percaya kalau pengurusan surat keterangan harus bayar. "Surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil berlaku sebagai persyaratan. karena surat keterangan sesuai dengan data masyarakat dalam pengurusan e-KTP," tutup Sri.***