BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Pasca penangkapan Ashari, penghulu Darussalam Kecamatan Sinaboi, perusahaan kayu pemilik HPH, PT Diamond Raya Timber, melakukan inventarisasi hutan negara yang telah dirambah warga diwilayah HPH nya. Kegiatan itu merupakan langkah untuk menegakkan aturan yang telah disepakati dengan Menteri Kehutanan agar hutan dibawah naungan HPH PT Diamond tetap terjaga kesinambungannya.

Selain melakukan inventarisasi, PT Diamond juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi merambah hutan kepada warga yang diketahui Sekdes Kepenghuluan Darussalam, Muslim. Didampingi BKO, usai sosialisasi, tim PT Diamond langsung menuju ke salah satu titik yang diduga terjadi aksi perambahan lahan HPH di wilayah Mekar Sari.

''Ada 2 unit eskavator sedang bekerja membuat kanal. Kita sangat menyayangkan ada kegiatan perambahan di hutan HPH PT Diamond. Kita sudah mengetahui siapa pemiliknya. Alasan mereka untuk kepentingan kelompok Tani,'' kata Haikal, BPH PT Diamond kepada GoRiau.com, Minggu (26/4/2015).

Adanya okupasi lahan di PT Diamond Raya Timber, Kepala Dinas Kehutanan, Rahmatul Zamri, membenarkannya. Dia menyebutkan, hampir 90 persen lahan yang diokupasi masyarakat diatas HPH PT Diamond bermasalah.

''PT Diamond rencananya akan melakukan peremajaan hutan diatas lahan terbuka. Ada 2.000 hektar lahan terbuka yang akan ditanam pohon bira-bira dan mahang dengan metoda selfie kultur," kata Rahmatul di ruang kerjanya.

Dalam keterangannya, masa izin HPH PT Diamond diperpanjang sampai tahun 2073. Dasar perpanjangan itu sesuai dengan Permenhut No 51 Tahun 2014. Izin pertama kali diberikan adalah pada tahun 1979. Agar hutan tetap lestari, sambungnya, PT Diamond melakukan peremajaan hutan. Ada yang alami, ada juga dengan sistem buatan. (amr)