PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengguna jalan diminta waspada bila hendak melintas di atas Jembatan Siak III (bila sudah dibuka kembali), lantaran pembangunan jembatan yang menghubungi wilayah Pekanbaru-Rumbai itu gagal konstruksi dan cacat visual. Kendati sudah diperbaiki, namun masih terlihat di beberapa bagian yang rusak.

''Tak ada kata lain, Jembatan Siak III harus dibongkar dan dibangun ulang karena gagal konstruksi. Walau diperbaiki, tetap berbahaya dilalui,'' tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Syakirman, Kamis (4/12/2014).

Menurutnya, dari awal pembangunan pondasi Jembatan Siak III ini sudah gagal, tapi dipaksakan. Pemprov Riau terdahulu, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Riau yang saat itu dipimpin Firdaus ST MT, tidak menghiraukan kepentingan masyarakat Riau.

''Akibatnya, negara melalui APBD Riau mengalami kerugian Rp200 miliar untuk biaya pembangunan jembatan ini, mulai dari awal sampai akhir pembangunan. Hal ini disebabkan kontraktor pelaksana (PT. Waskita Karya), tempat berlindungnya perampok uang negara,'' bebernya.

Secara visual, tukas Syakirman, Jembatan Siak III memang cacat. ''Semestinya, Pemprov Riau tidak menerima barang cacat tersebut. Sebaliknya, Pemerintah mesti membeli barang yang tidak cacat fisik dan visual,'' sebutnya.

UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 25 Ayat 3 mengatakan, Kegagalan bangunan ditentukan oleh pihak ketiga selaku Penilai Ahli. Dan Pasal 43 menyatakan, Barang siapa yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama lima tahun penjara dan didenda sesuai UU tersebut.

''Sesuai poin di atas, Jembatan Siak III telah memenuhi unsur kegagalan bangunan/konstruksi karena saya mempunyai data berdasarkan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999,'' ungkap Syakirman.

Menanggapi belum kunjung diujibebannya Jembatan Siak III, menurut Syakirman, lantaran masih banyak yang belum sempurna. Misalnya, setelah diperbaiki Hanger dan perataan gelagar atas, siku penahan tiang ujung dan pangkal melengkung ke empat sisi ke bawah.

''Berdasarkan poin-poin di atas, kita minta kepada Plt Gubri untuk melaporkan kepada penegak hukum semua yang terlibat pembangunan Jembatan Siak III. Bila Plt Gubri tidak tegas mengambil tindakan, sama saja seperti pepatah: gajah di depan mata tidak kelihatan, tetapi semut di seberang lautan jelas kelihatan,'' tandas Syakirman.

Sementara informasi yang diperoleh, tertundanya beberapa kali uji pembebanan Jembatan Siak III dikarenakan adanya memo teknis SOP Uji Pembebanan Jembatan Siak III dari pakar jembatan konstruksi Prof. Ir. Iswandi Imran, Ph.D. Ada sembilan catatan di memo teknis tertanggal 25 November 2014 yang ditujukan kepada Ir. Purma Yoserizal, Kepala Cabang PT. Waskita Karya. Intinya, selesaikan dulu sembilan item itu, baru dilakukan Uji Pembebanan Jembatan Siak III. ***