PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah lama tak terdengar, kini persoalan pupuk di PT Perkebunan Nusantara V kembali mendapat pemberitaan. Kasus yang muncul mengenai pupuk yang dimasukkan pada tahun 2012 lalu.

Namun pihak PTPN 5 kepada GoRiau.com, Kamis (17/10/2013) menjelaskan bahwa pupuk yang dimasukkan ke perusahaan pada tahun 2012 tersebut adalah asli dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Bahkan mekanisme pemasukan pupuk ke badan usaha milik negara ini sudah melalui berbagai tahap seleksi dan pengawasan.

Humas PTPN-V Pekanbaru, Friando Panjaitan mengatakan, pupuk yang masuk pada tahun 2012 lalu sudah melalui prosedur yang ketat dan hasil uji juga menunjukkan pupuk tersebut asli dan bukan impor dari Malaysia seperti yang diributkan.

''Kami tak tahu dari mana asal informasi itu, tapi kami dapat jelaskan bahwa pupuk di sini sudah dipasok sesuai dengan ketentuan,'' ujarnya.

Adapun proses pemasukan pupuk ke PTPN 5 menurut Friando sebagai berikut:

1. Sistem lelang melalui sistem electronic procurement.

2. Proses lelang dilakukan secara transparan dan objektif.

3. Rekanan pemenang lelang mengirim sampel pupuk kepada perusahaan dimana pupuk tersbut harus sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan.

4. Sebelum pupuk diaplikasikan di unit, pupuk diambil sampel secara random, untuk kemudian dikirimkan ke lembaga audit independen guna memeriksa kesesuaian kandungan pupuk dengan spesifikasi yang ditentukan.

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit, dinyatakan content pupuk sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam perjanjian kerja.

6. Selanjutnya pupuk diaplikasikan di lapangan. (nti)