SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) beserta Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (16/9/2014) siang menggelar sosialisasi UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan hak-hak konsumen di Kantor Camat Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dalam sosialisasi itu, masyarakat diajarkan agar mengetahui apa saja hak-haknya agar tidak selalu dirugikan oleh perusahaan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Kepulauan Meranti yang diwakili oleh kabid metrologi dan perlindungan konsumen Saiful Johan dan Ketua YLPK Kepulauan Meranti Mulyono SE serta sejumlah peserta yang terdiri dari anggota PKK berasal dari 14 desa yang ada di kecamatan Tebing Tinggi Barat.Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti Mulyono SE mengatakan, YLPK adalah yayasan yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, yang mana salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku/perjanjian standar yang dibuat pelaku usaha juga menyelesaikan sengketa konsumen.\"YLPK berupaya memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang hak-hak konsumen. Konsumen perlu mengetahui hak-haknya agar tidak selalu dirugikan oleh perusahaan produk atau jasa banyak upaya yang dilakukan oleh YLPK salah satu nya adalah dengan digelar nya sosialisasi ini dan berkoordinasi dengan dinas terkait," jelas Mulyono.Ditambahkan Mulyono pula, dengan adanya sosialisasi UU perlindungan Konsumen ini, segala keluhan konsumen dapat tersalurkan dan dapat terselesaikan dengan baik. Sedangkan tanggungjawab perusahaan kepada konsumen juga merupakan perwujudan good goverman, yakni perwujudan tata kelola yang baik dalam dunia usahaDalam kesempatan itu, Kabid Metrologi dan perlindungan konsumen DisperindagkopUKM Kabupaten Kepulauan Meranti menghimbau kepada masyarakat bila membeli makanan dalam kemasan harus memastikan masa kadaluarsa, ada nomor registrasi (izin edar) depkes, labelisasi makanan dalam negeri atau makanan luar negeri dan komposisi/bahan yang digunakan dan kemasan dalam keadaan baik."Kegiatan Sosialisasi bertujuan untuk memperkecil adanya kecurangan yang dapat merugikan konsumen dan menyelamatkan pedagang dengan cara mentera ulang," katanya.***