PEKANBARU, GORIAU.COM - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru melakukan aksi demontrasi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jl. Sudirman Pekanbaru, Rabu (27/08/2014). Mereka menyampaikan permintaan agar Kejati menindaklanjuti kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukam PTPN V.

Namun pihak PTPN V menyatakan, semua tuduhan tersebut tidak benar. Melalui Humas PTPN V, F Panjaitan, perusahaan perkebunan terbesar di Riau itu menjelaskan persoalan yang ''tudingkan'' kepada PTPN V, secara lengkap. Berikut penjelasan PTPN V yang dimuat utuh oleh GoRiau.com.

PTPN V berdiri pada 11 Maret 1996 merupakan konsolidasi dari Kebun Pengembangan PTPN II, IV, dan V di Provinsi Riau. Pada dasarnya, perolehan areal ada yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, penyerahan lahan dari masyarakat terkait pembangunan PIR/Plasma/KKPA, jual beli dan lain sebagainya.

Dijelaskan, statemen HMI bahwa PTPN V menyerobot lahan Senama nenek dan timbul korban jiwa dari masyarakat dijelaskan penguasaan lahan PTPN V di Kebun Sei Kencana Desa Senama Nenek, berasal dari : * SK Menteri Pertanian Nomor : 178/KPTS/UM/III/1979 tahun 1979 tentang Daerah Pengembangan P.N/P.T Perkebunan;* SK Gubernur Riau No : Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet seluas ± 30.000 Ha di Kecamatan Tandun dan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang dikelola oleh PT Perkebunan II Tanjung Morawa* SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang Pelepasan Hutan Seluas 32.235 Ha di Kelompok Hutan Sei Lindai, Tapung Kiri Kabupaten* Tidak benar ada korban jiwa dari masyarakat Senama Nenek terkait permasalahan lahan tersebut.

Selanjutnya dapat kami informasikan, terkait permasahan lahan Senama Nenek tersebut, sudah ada jalan keluar melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat untuk mencari lahan pengganti yang dipergunakan untuk membangun kebun pola KKPA bagi masyarakat Dusun I Desa Senama Nenek. Proses pencarian lahan penggantinya sendiri didukung penuh oleh Tim Terpadu bentukan Pemkab Kampar. Dan saat ini sudah ada lahan pengganti yang diperoleh Perusahaan untuk dibangunkan kebun KKPA bagi masyarakat.

Sedangkan menyangkut statemen HMI bahwa ada mark up pengadaan pupuk di PTPN V senilai Rp 13 milliar dijelaskan bahwa pengadaan pupuk di PTPN V didasarkan pada Permen BUMN Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/2008 Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

Proses pengadaannya sendiri berdasarkan prinsip transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness. Prosesnya sendiri mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala oleh audit internal Perusahaan dan audit eksternal seperti BPKP, KAP dan auditor lainnya.

Begitu juga statemen HMI bahwa Perusahaan memberikan kepercayaan kepada SPBUN untuk proyek pengerjaan rumah karyawan. Dapat dijelaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan proyek pembangunan perumahan karyawan kepada SP BUN PTPN V. Terkait proyek perumahan yang tidak selesai, diantara disebabkan oleh masalah pemasaran. Saat ini areal tersebut sudah beralih tangan kepada Developer. Terhadap dana perusahaan yang dipinjam, sudah dikembalikan kepada Perusahaan secara bertahap sesuai akta notaries.

Sedangkan statemen HMI bahwa program replanting di Kebun Sei Galuh sarat korupsi, Replanting dikerjakan tidak sekaligus dan TBS di areal replanting dikorupsi Manajer/Direksi. Dijelaskan, proses peremajaan merupakan kebijakan perusahaan terkait age profile tanaman komoditas. Teknis peremajaan didasarkan pada standar prosedur yang ada dan dilaksanakan secara bertahap sesuai schedule yang ditetapkan sebagaimana Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang disetujui oleh Pemegang Saham.

TBS pada areal yang diremajakan/direplanting tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi Manajer/Direksi. Seluruh TBS yang masih bisa dioptimalkan pada lahan replanting, menjadi bagian dari produksi PTPN V sendiri.

Sedangkan mengenai CSR PTPN V hanya mengalir kedaerah yang berada di areal kebun PTPN V saja, juga dinyatakan tidak benar, karena CSR atau di PTPN V disebut Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PTPN V, diserahkan hanya kepada stakeholders yang berada disekitar kebun PTPN V.

PTPN V telah menyerahkan bantuan hibah dengan total lebih dari 40 milyar dan dana kemitraan lebih dari 60milyar kepada stakeholders yang tidak hanya berada di lingkungan areal PTPN V.

Sebagai contoh, PTPN V telah memberikan bantuan hibah kepada stakeholdersnya yang berada di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuansing, sedangkan PTPN V tidak memiliki unit kerja/usaha di daerah tersebut. PTPN V juga telah menyalurkan dana bantuan terkait bencana alam pada daerah-daerah yang terkena bencana alam di daerah lain.

Dan mengenai PTPN V tidak memberikan perhatian kepada dunia pendidikan di Riau dan usaha ekonomi mikro di Riau. Dapat diinformasikan, bahwa bantuan perusahaan pada bidang pendidikan baik dalam bentuk beasiswa, pembangunan infrastruktur, rehabilitasi, dan lain sebagainya, tercatat sejak tahun 2000 hingga tahun 2013 mencapai ±8 milyar. Belum lagi bantuan perusahaan dalam bentuk penyediaan lahan sekolah dan guru-guru bagi sekolah-sekolah yang berada disekitar Perusahaan.

Selanjutnya, dalam pengembangan ekonomi mikro, Perusahaan telah menyalurkan dana kemitraan kepada Koperasi, masyarakat, serta unit usaha kecil, dimana tercatat sampai dengan tahun 2013, dana yang telah digulirkan untuk dipergunakan sebagai pengembangan usaha kecil mencapai ± 60 milyar. PTPN V juga telah membangun desa-desa binaan (misalnya Desa Talang Danto, Desa Pantai Raja, dll) dimana Perusahaan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, memberikan modal kerja tanpa bunga, dan membimbing masyarakat untuk mandiri melalui berbagai usaha usaha ternak ikan lele, ikan nila, pembuatan batako, borongan perkayuan, pembuatan tahu, tempe, sampai penanaman palawija.

Begitu juga menganai statemen HMI bahwa PTPN V tidak menghiraukan karyawannya di Kebun Sei Garo yang terkena kecelakaan kerja dijelaskan bahwa tidak benar perusahaan tidak menghiraukan karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja. Perusahaan telah memberikan hak-hak karyawan mulai dari pengobatan saat kejadian, operasi, sampai dengan pasca kejadian sebagaimana aturan yang berlaku di Perjanjian Kerja Bersama/PKB PTPN V.

Dan terakhir mengenai sstatemen HMI bahwa perekrutan karyawan PTPN V hanya bersifat formalitas dan sarat KKN, PTPN menyatakan bahwa penerimaan karyawan dilaksanakan secara terbuka, dilandasi pada prinsip transparansi dan fairness. Proses perekrutannya sendiri dilaksanakan oleh lembaga independen (sebagai contoh pada perekrutan terakhir diselenggarakan oleh LPPSE UNRI sebagai lembaga independen yang ditunjuk Perusahaan), dan hasil rekrutmen tidak didasarkan pada unsur korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Karyawan yang direkrut merupakan hasil seleksi yang terbaik, sebagaimana rekomendasi dari lembaga independen tersebut. (rls)