PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - DPRD Pelalawan jauh hari telah mengingatkan kepada seluruh perusahaan serta badan usaha yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab, agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

"Kita imbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Pelalawan, untuk membayarkan THR lebih cepat. Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran," tegas Anggota DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, Sabtu (4/7/2015).

Menurutnya persoalan THR selalu menjadi sorotan, antara lain karena pembayaran yang terlambat bahkan terlalu mendekati dengan hari Lebaran, serta penangguhan dan pengurangan tunjangan.

"Meski paling lambat THR harus dibayarkan pada 10 Juli 2015, sesuai edaran dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun kita imbau agar bisa dibayar lebih cepat," kata Nazaruddin.

Dijelaskannya, hal itu agar para karyawan bisa menggunakan uang THR untuk keperluan lebaran, seperti membeli tiket mudik lain sebagainya.

"Sebab untuk yang mudik lebaran atau pulang kampung, biasanya membeli tiket lebih awal harganya akan lebih murah jika dibandingkan membeli mendekati lebaran," jelasnya.

Diungkapkan Nazaruddin, di tahun lalu masih ada perusahaan yang terlambat dalam memberikan THR. Untuk itu tahun ini diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, kita minta agar segera dilaporkan ke dinas terkait agar bisa kita tindak lanjuti," tandasnya.(***)