PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pelalawan mengimbau kepada para Kades, Lurah, Camat maupun Kelompok Swadaya, agar dalam penggunaan dana serta pelaksanakan kegiatan PPIDK sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan (PPIDK) harus dijalankan secara prosedural dan sesuai protab yang berlaku agar tidak berbuntut hukum,"terang Kepala BPMPD Pelalawan, Zamur Das, Kamis (24/7/2014).

Dikatakanya, dalam proposal pengajuan desa dan kelurahan sudah dijelaskan dengan rinci, jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, seperti pembangunan jembatan, jalan, semenisasi, penerangan listrik dan lainnya.

"Seluruh kegiatan sudah tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Desain Engineering Detail (DID). Dan dana yang dianggarkan hendaknya dikeluarkan sesuai dengan kegiatannya,"katanya.

Dijelaskanya, kucuran dana ke desa dan kelurahan melalui PPIDK dengan anggaran dana RP.400 sampai Rp.500 bertujuan menggesa pembangunan yang ada wilayah Kabupaten Pelalawan, dan PPIDK tahun 2014 ini sudah memasuki tahap pencairan pertama.

"Diminta kepada Kades, Lurah dan Kelompok Swadaya Masyarakat dapat menggunakan anggaran secara transparan tanpa ada yang ditutup tutupi. Untuk tahun 2014 ini dana PPIDK berjumlah Rp.60,7 M diluar anggaran APBDP,"tandasnya.(rkn)