TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Salah satu tindakan Gubernur Riau, H Annas Maamun yang menurut Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan tidak bisa diikutinya adalah memberikan larangan kepada Kepala Dinas atau Pejabat berkunjung keluar daerah seperti ke Jakarta.

Pernyatan itu dikatakan Bupati saat memberikan sambutan pada pemanenan padi dan penyerahan alat dan mesin pertanian di Balai Benih Utama (BBU) Pekan Arba, Tembilahan, Rabu (20/8/2014)

''Saya tidak setuju jika Kepala Dinas tidak boleh keluar, saya sebagai Bupati setuju saja asal pulangnya bawa sesuatu yang bermanfaat,'' kata Bupati.

Jika dilarang pergi keluar daerah, dikatakan Bupati maka Kepala Dinas akan sulit berkembang dan juga sulit mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.

''Jika mereka ke Jakarta, mereka bisa melihat bagaimana Dinas disana menjalankan program-program, juga bisa meminta dukungan dana untukmendukung program di bidang masing-masing,''ujar Bupati.

Izin untuk meninggalkan Inhil dikatakan Bupati akan diberikannya selama asal ketika yang bersangkutan pulang membawa sesuatu yang bermanfaat untuk pembangunan Inhil.

''Biarlah Pak Gubernur melarang, kita bisa lewat Batam kok berangkatnya,'' ujar Bupati diiringi candanya.(ayu)