RENGAT,GORIAU.COM - Disaat pemerintah menggalakkan kesejahteraan rakyat, Perusahaan daerah (PD) Indragiri Rengat malah menggaji karyawannya jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Hal ini menjadi perhatian pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Mereka menilai, pemberian upah atau gaji karyawan dibawah UMK tersebut telah melanggar ketentuan dewan pengupahan. Tidak hanya itu, ketetapan UMK tersebut juga melalui persetujuan Gubernur Riau.

"Penetapan upah ini sudah melalui beberapa mekanisme, yakni melalui kesepakatan dewan pengupahan dan melalui persetujuan Gubernur Riau. Sehingga jika ada perusahaan yang memberikan upah atau gaji karyawannya dibawah UMK, itu sudah melanggar aturan dan ketetapan yang berlaku", ujar Kepala Dinsosnakertran Inhu, Kuwat Widianto melalui Kabid Ketenaga Kerjaan, Samsul Isbar, Senin (23/3/2015).

Samsul menyebutkan, terkait persoalan di tubuh PD Indragiri ini, pihaknya sudah mendapat laporan langsung dari belasan karyawan perusahaan milik daerah itu. "Beberapa hari yang lalu, belasan karyawan PD Indragiri itu sudah melapor ke kita tentang upah rendah yang mereka terima, laporan tersebut akan kita proses secepatnya", sebut Samsul.

Ketika ditanya tentang PD Indragiri yang merupakan perusahaan milik daerah, Samsul menegaskan bahwa, pihaknya tidak ada tebang pilih dalam menerapkan aturan yang sudah berlaku. "Ketetapan UMK ini sudah final, sehingga setiap perusahaan wajib membayarkan upah kepada karyawan sesuai dengan ketentuan tersebut, tidak terkecuali perusahaan milik daerah sekalipun", tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dirut PD Indragiri Rengat, H Ridwan Alinas mengakui bahwa upah atau gaji karyawannya masih jauh dibawah UMK dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2007 silam.

Hal itu diperparah dengan berkurangnya bidang usaha yang saat ini dikelola oleh BUMD itu, dari delapan badan usaha, saat ini PD Indragiri hanya mengelola dua badan usaha, yakni Plaza Rengat dan Wisma Embun Bunga, ujar Ridwan mengakui.(jef)