SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kepala Wilayah Kerja Karantina Selatpanjang, drh Andry Pandu Latansa menegaskan bahwa membawa hewan di dalam wilayah Kepulauan Meranti tak wajib cek atau pemeriksaan. Namun dihimbau agar tetap melaporkannya saja.


Demikian disampaikan Andry kepada wartawan beberapa waktu lalu. Katanya, kalau membawa hewan antar kecamatan dan desa atau masih di dalam wilayah Kepulauan Meranti tidak mesti di cek tapi diharapkan dapat melaporkannya kepada petugas karantina.
Meski demikian, tambah Andry bukan berarti berlaku bagi hewan yang tergolong satwa yang dilindungi. Karena hewan-hewan tersebut tidak dibenarkan sama sekali di ekspolitasi.
"Jadi seperti ayam, kucing, burung yang biasanya menjadi hewan peliharaan masyarakat boleh saja dibawa tanpa dokumen dari kita jika masih didalam wilayah Meranti. Namun jika sudah antar Kabupaten, provinsi, apalagi negara, harus melalui proses pengecekan di karantina terlebih dahulu," sebutnya.
Selain hewan peliharaan karantina setiap waktu, tambah Andry melakukan pengecekan terhadap beras-beras masuk dari luar wilayah Meranti. Sebab jika terdapat kutu atau gulma (semacam parasit, red) akan diamankan.
"Karena beras-beras tersebut harus terjamin kesehatan dan kebersihannya, sehingga tidak merugikan masyarakat kita nantinya," terang Kepala Wilayah Kerja Karantina Selatpanjang itu.***