PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pelalawan mengaku telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA).

Seperti disampaikan oleh Kepala Dispenda Pelalawan, May Hendri dalam rapat pertemuan bersama DPRD dan Dispenda kemarin, jika pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda IMTA.

"Saya rasa kalau sudah ada Perdanya, sudah kewajiban kita untuk mensosialisasikan secepatnya. Supaya bisa dilakukan kutipannya pada awal tahun 2015," terangnya.

May Hendri menegaskan, bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, diharapkan pada awal tahun ini sudah bisa di lakukan kutipan retribusinya.(***)