PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Pelalawan mempertanyakan terkait persoalan kebun kelapa sawit yang ada di Kecamatan Ukui. Pasalnya, kebun sawit yang memiliki luas 700 hektar itu disinyalir belum memiliki izin apapun.

"Duga kami, kebun kelapa sawit itu tak memiliki izin apapun dari Pemkab Pelalawan. Anehnya dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan seperti tutup mata dengan persoalan ini," terang Ketua Apkasindo Pelalawan, Jupri SE, Rabu (4/3/2015).

Diungkapkan Jupri, padahal kebun sawit tersebut di tahun lalu sudah menghasilkan 1.000-1.500 ton kelapa sawit. Mustahil, jika kebun dengan luas fantastis dan sudah berproduksi Dishutbun tidak tahu apapun.

"Saya tak yakin jika Dishutbun tak tahu persoalan ini," tandasnya.

Disampaikan Jupri, selaku Apkasindo, dirinya pernah mendatangi perusahaan tersebut dan menanyakan perihal perizinan. Namun, hal itu dijawab oleh orang-orang yang menjaga kebun bahwa untuk pengurusan izin nanti-nanti saja.

"Kan itu jawaban yang bukan main dari mereka. Itu artinya, mereka terang-terangan melanggar peraturan daerah ini dan jelas merugikan daerah ini," tegasnya.

Perkebunan yang tak mengantongi izin, sambungnya, jelas-jelas sangat merugikan bagi daerah. Dan ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No 98/permentan/OT.140/9/ 2013, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

"Kalau saya menilai, pemilik kebun sawit seperti untouchables alias tak tersentuh. Karena saya yakin, Dishutbun takmungkin tak tahu dengan persoalan ini," tandasnya.

Selaku Ketua Apkasindo Pelalawan, lanjutnya, dirinya berharap dinas terkait untuk meninjau kembali bahkan bilamana perlu memanggil perusahaan tersebut. Jika Pemkab atau Dishutbun merasa tak sanggup, maka Apkasindo yang akan turun langsung ke lokasi kebun itu.

"Kita tak mau main-main dengan persoalan ini. Kita kan berharap orang atau perusahaan perkebunan dapat memberikan kontribusi agi daerah," katanya.

Ditambahkannya, kalau mereka dari awal sudah bermain illegal tanpa mengantongi izin, IUP, IUP-B maka lebih baik dinas terkait mengusir saja perusahaan tersebut dari Kabupaten Pelalawan. Namun jika mereka ternyata baru mengurus izin perusahaan, maka mereka wajib menyiapkan lahan KPPA.

"Ini sesuai dengan Kementan tahun 2007 yang sudah diundangkan tanggal 2 Oktober 2013, bahwa selain mereka wajib mengantongi izin-izin, juga diwajibkan menyiapkan pola KKPA," tutupnya.(***)