PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAM Riau) Al Azhar meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tanpa pandang bulu siapapun pelakunya.

"Kami meminta agar 'pisau hukum' diberlakukan sama tajam, baik ke bawah maupun ke atas," kata Al Azhar, usai bersama sejumlah komponen masyarakat Riau melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Kombes Pol. Drs. Abdul Ghafur, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Pekanbaru, Kamis (17/4/2014).

Menurut Al Azhar, 'pisau hukum' jangan hanya diberlakukan untuk warga kecil baik tempatan maupun pendatang, tetapi juga terhadap orang-orang yang menunggangi mereka termasuk pengusaha, politisi, maupun oknum TNI, dan polisi.

Menyinggung pertemuan dirinya bersama dengan komponen masyarakat Riau dengan Wakapolda Riau Kombes Pol. Drs. Abdul Ghafur itu, Al Azhar menjelaskan bahwa pada pertemuan tersebut komponen masyarakat Riau mempertanyakan apakah ada keterlibatan orang Melayu Riau dalam karhutla di Riau.Pertanyaan tersebut muncul mengingat sejumlah kalangan sering menyebut bahwa karhutla di Riau dilakukan oleh masyarakat tempatan.

''Untuk itu, kami meminta klarifikasi kepada Polda Riau apakah hal ini benar atau tidak,'' kata Al Azhar.

Menurut Al Azhar, dari jawaban yang diberikan Wakapolda, beliau menjelaskan bahwa dari tersangka yang ada, sampai sejauh ini tidak ada orang Melayu melainkan dari para pendatang.

"Wakapolda juga setuju jika proses hukum terhadap kedua pihak dilakukan secara imparsial," kata Al Azhar.

Al Azhar berharap untuk ke depan agar asap tidak ada lagi perlu dilakukan penanganan yang terstruktur yang melibatkan multipihak.

"Kami mendesak kepada Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemegang konsesi agar lebih proaktif menjaga hutan dan lahan yang menjadi kewajiban mereka menjaganya," tegas Al Azhar.

Dalam pertemuan tersebut terungkap pula bahwa partisipasi perusahaan dalam penanggulangan karhutla di Riau baru-baru ini sangat minim.

"Bayangkan, dari ratusan perusahaan pemanfaat sumber daya alam hutan tanah yang beroperasi di Riau hanya dua perusahaan yang aktif membantu Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan sarana dan prasarananya," kata Al Azhar.

Ketua DPH LAM Riau Syahril Abubakar mengatakan masyarakat awam yang membakar hutan dan lahan tidak bisa dibenarkan, namun yang penting bagaimana mengejar aktor intelektual yang berada di balik karhutla itu.

Wakapolda Riau Kombes Pol. Drs. Abdul Ghafur pada pertemuan tersebut mengucapkan terima kasih atas respons dari komponen masyarakat Melayu mengenai masalah asap di Riau ini. "Kejahatan asap ini merupakan extra ordinary crimes [kejahatan luar biasa, red]," kata Ghafur. (rls)