DURI, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, hari ini melakukan mediasi terkait dengan aksi mogok kerja buruh PT SAS International, bertempat di kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam pertemuan mediasi itu turut hadir ratusan buruh PT SAS International, Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), Kabid PHI A Simanjuntak, Kanit Intel Polsek Mandau AKP Rinaldi, anggota Koramil 06 Mandau dan managemen PT SAS International Hendry Dunant sebagai Direktur Proyek.

Anehnya pertemuan tersebut bukan membahas masalah hak normatif yang dituntut oleh buruh, tetapi pihak managemen PT SAS Internatinal justru mempertanyakan legalitas SBRI Riau yang telah diberikan kuasa khusus oleh buruh, begitu juga sebaliknya.

"Pada awal pertemuan dimulai, pihak managemen PT SAS International sudah mempertanyakan legalitas kami (SBRI, red) dalam pertemuan tersebut. Kami menjelaskan secara rinci ketentuan pasal 25 UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang menjadi dasar legalitasnya dalam pertemuan tersebut," ujar Kabid Kumham SBRI Riau Bobson Samsir Simbolon kepada GoRiau.com, Senin (3/8/2015).

Lanjut Bobson, Pimpinan SBRI balik mempertanyakan legalitas managemen PT SAS International yang hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, setelah pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Ramlis memeriksa Surat Kuasa yang dibawa oleh managemen PT SAS International. Ternyata Hendri Dunant hanya kuasa untuk mewakili dan menghadiri, bukan sebagai managemen PT SAS International yang dapat memberikan keputusan atas tuntutan buruh yang sedang melakukan aksi mogok.

"Atas temuan tersebut, maka pengurus SBRI meminta kepada mediator (Dinaskertrans, red) agar menunda pertemuan dan memanggil pimpinan PT SAS International yang dapat memberikan keputusan. Terkait surat kuasa managemen PT SAS International," katanya lagi.

Hingga saat ini aksi mogok buruh PT SAS International belum berakhir.(ric)