PEKANBARU, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah dokter di Pekanbaru ini, bukannya fokus mengemban tugas melayani masyarakat di instansi yang dipimpinnya, malah membuka praktek pribadi di tempat yang sama.

Yakni Kepala Puskesmas Senapelan, Pekanbaru, Riau, Dr Syofyan. Dirinya membuka praktek di areal Puskesmas tersebut. Tentu saja kejadian ini mendapat kritikan pedas dari para wakil rakyat.

Anggota DPRD Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani, mengatakan, praktek pribadi yang dilakukan oleh Syofyan jelas-jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Bahkan dirinya tidak segan-segan mengatakan ini penyebab tak maksimalnya layanan Puskesmas 24 jam yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Ini sudah salah dan melanggar undang-undang. Memanfaatkan wewenang dan aset negara untuk kepentingan pribadi," tegas Fikri yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru.

Fikri meminta agar praktek tersebut segera ditutup, dan Kepala Puskesmas Senapelan bisa fokus menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepadanya. "Itu aset negara dan harus digunakan sesuai fungsinya," lanjut Fikri.***