PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,878,000, Dewan Pengupahan Provinsi (Depprov) Riau memberi batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 21 November 2014 mendatang.

Pasalnya, sesuai aturannya, UMK ditetapkan 40 hari setelah UMP ditetapkan. Berdasarkan Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi UMP serentak per tanggal 1 November harus ditetapkan dan Gdiumumkan oleh masing-masing gubernur.

Selain itu, 20 hari pasca ditetapkannya UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota. Upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Penentuan UMK menjadi acuan dalam penentuan gaji karyawan di Riau. Ketentuan tersebut nantinya akan dirangkum secara keseluruhan dan disampaikan ke tingkat provinsi dan pusat.

"Untuk itu kita harapkan waktu yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kalau sudah ada baru kemudian kita buat Pergub dengan lampiran UMK 12 kabupaten/kota itu," imbuh Ruzaini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2015 senilai Rp1.878.000. Angka UMP tersebut meningkat Rp178 ribu dari tahun 2014 lalu. Angka tersebut juga menjadi acuan untuk penentuan UMK di daerah.***