SELATPANJANG, GORIAU.COM - Puluhan wanita malam terjaring razia yang digelar oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabuapten Kepulauan Meranti dari sejumlah kos-kosan dan wisma se Kecamatan Tebingtinggi, Kamis (29/1/2015) dinihari. Wanita-wanita ini terpaksa diangkut karena  seringkali ditemukan berpakaian seksi dan beraktivitas yang kurang wajar hingga dinihari.

"Sejumlah tokoh agama dan masyarakat mengeluhkan ke saya mengenai adanya perempuan-perempuan yang masih berkeliaran dengan pakaian yang tidak sopan hinggaa dini hari. Masyarakat yang hendak melaksanakan salat Subuh kerapkali menemukan mereka," kata Camat Tebingtinggi Asroruddin, ketika ditemui wartawan di Selatpanjang, Kamis (29/1/2015) siang. Kata Asroruddin pula, menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu, Ia bersama 3 lurah (Lurah Kota, Barat, dan Selatan) berkoordinasi dengan Satpol PP, dan menggelar razia. Razia itu akhirnya dilakukan pukul 02:00 WIB dinihari. Dalam razia tersebut, tim menemukan indikasi sebagaimana yang dilaporkan masyarakat. Tim juga berhasil mengamankan 10 wanita yang diduga sebagai wanita malam dari kos-kosan dan wisma yang berada di jalan Imam Bonjol dan jalan Siak dan serta kos kosan jempol yang terletak jalan Jumpul Sungai Juling. Selain itu, Camat juga mengaku bahwa berdasarkan koordinasinya dengan Badan penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), didapati jawaban bahwa BPMPPT tidak pernah mengeluarkan satu pun izin kos-kosan ataupun wisma. Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Janefi Meza mengatakan bahwa dalam razia kali ini mereka masih mendapati beberapa perempuan yang sebelumnya pernah terjaring razia. Kata Janefi pula, sekitar 3 atau 4 orang yang juga pernah terjaring dan telah membuat surat perjanjian. "Untuk saat ini bagi yang baru pertama akan kita proses dan melepaskan setelah mereka membuat surat perjanjian, dan untuk yang sudah pernah kita akan segera memanggil orang tua mereka untuk diberi tindakan tegas", ucap Janefi Meza. Mantan Camat Rangsang itu menmbahkan bahwa saat ini mereka belum bisa bertindak terkait belum ada nya Perda yang mengatur tentang kasus ini.dan hanya dilakukan dengan cara persuasif. "Yang kita sayangkan adalah pekerja malam tersebut merupakan anak-anak lokal yang berada di wilayah Kepulauan Meranti,bahkan ada yang masih dibawah umur,untuk saat ini kita belum bisa menindak tegas mereka dikarenakan belum ada perda  tipiring (Pidana Ringan) yang mengatur," ungkap Janefi pula.(zal)