PEKANBARU, GORIAU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menerima gratifikasi uang, parcel (bingkisan), fasilitas, kemudian pemberian dalam bentuk lainnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

Larangan tersebut menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.2974/01-13/07/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang imbauan gratifikasi menjelang hari raya.

Di dalam surat tersebut ditegaskan, Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Natal 2014, Tahun Baru 2015 jangan dilaksanakan berlebihan. Dimana pelaksanannya dilakukan sewajarnya.

Selain itu, ditegaskan mengenai gratifikasi dalam berbagai bentuk pemberian. Mulai dari gratifikasi uang, parcel, fasilitas, kemudian pemberian dalam bentuk lainnya.

Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Yoserizal Zein, Kamis (24/7/2014), menyampaikan, surat larangan ini sudah diedarkan ke seluruh instansi di Lingkungan Pemprov Riau.

"Semua Satker agar dapat menindaklanjuti dan menjalankan isi surat tersebut," imbau Yoserizal.

Penerimaan gratifikasi uang, parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dilarang.

"Jika ada pegawai atau pejabat yang secara terpaksa menerima uang, bingkisan atau fasilitas tersebut, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari sejak diterima dengan tembusan ke gubernur dan inspektorat," tambah Yoserizal.***