SELATPANJANG, GORIAU.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti, H Nizam Munadi, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti agar segera membayar zakat. Zakat yang harus dikeluarkan ini selain zakat maal (harta) juga zakat nafs (jiwa) atau disebut juga fitrah.


Demikian disampaikan Nizam Munadi kepada wartawan, Kamis (24/7/2014) di Selatpanjang.
"Kami imbau kepada masyarakat (muslim, red) agar membayar zakat maal dan fitrah. Itu wajib," kata Nizam Munadi.
Ditambahkan Nizam pula, mengeluarkan zakat tidaklah akan membuat miskin, sebab sesuai nisab membayar zakat hanya 2.5 persen dan diharuskan membayar sesuai ketentuan itu.
"Bayarlah zakat itu sesuai nisab yang sudah ditentukan. Dan itu harus sudah dilakukan sebelum lebaran supaya saat Idul fitri nanti kita sudah kembali fitrah. Lagi pula zakat yang kita salurkan tentu bisa membantu orang-orang yang wajib mendapatkannya," kata Nizam Munadi pula.
Kemudian disamping itu, Nizam Munadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Meranti agar tidak berlebihan dalam merayakan Idul Fitri nantinya.
Dapat dijelaskan pula, Zakat Fitrah merupakan zakat jiwa (zakah an-nafs), yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang sudah dewasa maupun belum dewasa, dan dibarengi dengan ibadah puasa (shaum).
Zakat Fitrah mempunyai fungsi antara lain: fungsi ibadah, fungsi memberikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, dan memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari raya fitri.
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebelum salat idul Fitri, namun ada pula yang membolehkan mengeluarkannya mulai pertengahan bulan puasa. Bukan dikatakan zakat fitrah apabila dilakukan setelah shalat ied.
Zakat Fitrah dibayarkan sesuai dengan kebutuhan pokok di suatu masyarakat, dengan ukuran atau timbangan yang berlaku, juga dapat diukur dengan satuan uang. Di Indonesia besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok.
Sedangkan Zakat maal atau zakat harta secara bahasa mengandung pengertian segala sesuatu yang dinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, menyimpan dan memanfaatkan. (lisaanul arab; 11/636).
Zakat Mal adalah zakat kekayaan, artinya zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Uang adalah kekayaan. Pendapatan dari profesi, usaha, investasi merupakan sumber dari kekayaan.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Harta atau kekayaan yang dimiliki seorang muslim menjadi wajib untuk dizakati apabila telah memenuhi syarat-syarat:
(a) Harta tersebut dalam pemanfaatan dan penggunaannya berada dalam kontrol dan kekuasaan pemiliknya secara penuh dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam, (b) Harta tersebut dapat berkembang atau bertambah, (c) Harta tersebut telah mencapai batas tertentu (mencapai nisab) sesuai dengan ketentuan hukum Islam, (d) Harta tersebut telah dimiliki selama setahun (mencapai haul). Syarat ini tidaklah mutlak, sebab ada harta-harta yang wajib untuk dizakati sebelum dimiliki selama setahun.
Secara umum jumlah zakat maal setelah mencapai nisab, dan atau telah sampai setahun yakni 2.5% dari nilai harta, kecuali untuk Pertanian (5% dari yang diusahakan dan 10% dari yang tidak diusahakan), Ternak (berdasarkan jenis, jumlah dan umur), Rikaz (20% dari nilai penemuan, nishab tidak disyaratkan).(ozc/zal)