PEKANBARU, GORIAU.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tapak yang bekerja pada ranah membangun nilai-nilai transparansi, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pasar Tradisional atau pasar kaget yang diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memihak pedagang kecil. Seharusnya pemerintah menerbitkan peraturan daerah yang membatasi pengusaha besar dalam membangun pasar modern yang bisa mematikan ekonomi masyarakat bawah.

Demikian dikatakan Irsadi Aristora, MH selaku pimpinan Tapak Riau dalam rilisnya, kemarin. "Keberadaan Ranperda tersebut menimbulkan multi tafsir, seakan-akan walikota Pekanbaru tidak peduli dengan nasib pedagang kecil dan lebih mendengar bisikan pedagang raksasa atau pengusaha mal," terang Irsadi.

Diungkapkannya, banyak hal negatif yang terjadi bila pemerintah mengakomodir berdirinya mal. Diantaranya, limbah yang dihasilkan berakibat pada polusi tanah, udara dan air. Dengan rencana pendirian 5 mal besar di Pekanbaru, kemacetan akan semakin mengganggu kelancaran lalu lintas. Dan masih banyak kondisi negatif lainnya yang akan timbul.

"Oleh karena itu, kami memberikan rekomendasi agar Pemko Pekanbaru menunda pengajuan Ranperda tentang Tata Kelola Pasar Tradisional dan Pasar Kaget di Pekanbaru serta melakukan kajian terhadap penyusunan Ranperda tersebut. Meninjau kembali izin prinsip yang telah dikeluarkan walikota Pekanbaru kepada pengusaha mal," tandas Irsadi. (rls)