SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Siak kecewa, tanah wakaf yang dituangkan dalam Akta Pengganti Akat Ikrar Wakaf (APAIW) yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Siak tahun 1983, tiba-tiba gugur. Pasalnya, Pengadilan Agama Bengkalis menerima gugatan seseorang yang mengaku ahli waris pemilik tanah seluas 5 hektere di Jalan Sapta Taruna, Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Atas putusan PA Bengkalis itu, MUI Siak sudah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Riau di Pekanbaru.

Demikian dikatakan Ketua MUI Siak, H Sofwan Saleh, dalam keterangannya kepada wartawan, akhir pekan lalu, di Kantor MUI Jalan Sulthan Syarif Kasim Siak.

Menurut Sofwan, putusan PA Bengkalis terhadap pencabutan APAIW yang diterbitkan KUA Siak tahun 1983 merupakan keputusan sesat. Pasalnya, putusan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan legalitas dokumen pendukung berupa surat tanah yang menjadi dasar gugatan dan surat waris dari pemilik tanah sebenarnya.

"Kita memang tengah berjuang untuk mengembalikan tanah wakaf yang sejauh ini dibatalkan, sesuai keputusan Pengadilan Agama Bengkalis, atas gugatan seseorang yang mengaku ahli waris pemilik lahan wakaf tersebut," ujar Sofwan Saleh.

Pernyataan Sofwan Saleh ini dibenarkan sejumlah pengurus MUI lainnya bersama lembaga lain dan Nazir tanah wakaf tersebut, Wan Abdurrahman dan Resman Junaidi.Menurut Wan Abdurrahman, sejak tahun 1983, tanah yang disengketakan sepenuhnya dalam pengelolaan wakaf di KUA Siak.

"Kita yakini, tanah tersebut merupakan milik Umat Islam berdasarkan APAIW Nomor 1/1983 dikeluarkan KUA Kecamatan Siak tahun 1983," ujarnya.

Bahkan sebelumnya, tanah tersebut berstatus tanah Baitul Mall, hasil dari kebun tersebut merupakan kebun karet digunakan untuk keperluan Masjid Sahabuddin untuk operasional dan kemakmuran Masjid."Hal itu dapat dibuktikan dalam dokumen Sertifikat Nomor 02295 dari Kantor Agraria, milik Bapak OK M Jamil (orang tua H OK Nizami Jamil), yang disebutkan selaku sempadan tanah Baitul Mall," ujar Wan Abdurrahman.

Setelah pemekaran Kabupaten Siak tahun 1999, tanah yang sebelumnya dalam penguasaan umat Islam sebagai tanah wakaf dari almarhum Sadri (salah seorang Mandor di lahan perkebunan Balai Kayang sejak zaman Jepang), terjadi gugatan warga Belantik Desa Langkai bernama Sabri yang mengaku ahli waris dari pewakaf tanah. Bahkan, tanah wakaf itu digugat sampai 3 kali, dan gugatan terakhir di PA Bengkalis yang putusannya pada 23 Juli 2014, dimana pembatalan APAIW terhadap tanah wakaf tersebut.

Menindaklanjuti putusan PA Bengkalis, berdasarkan hasil musyawarah berbagai lembaga dan elemen tokoh, KUA Siak, institusi agama, dan lembaga kemasyarakatan, MUI, Pemkab dan lainnya bersama Forum Masyarakat Siak Peduli Tanah Wakaf, melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Pekanbaru.

"Sangat besar harapan kami, PTA Riau bisa mempertimbangkan banding kami ini. Karena yang kami perjuangkan merupakan hak Umat Islam berdasarkan dokumen yang ada," tandas Wan.

Wan menilai, putusan PA Bengkalis tidak tepat, karena penggugat juga bermasalah pada alas hak, berbentuk SKT yang dikeluarkan tahun 60 oleh Pengulu Kampung Dalam, saat itu alm Karim."Kita yakini, tanda tangan surat tersebut berbeda dengan tanda tangan pengulu Karim (alm) berdasarkan perbandiangan dengan sejumlah berkas lain yang ditandatangani yang bersangkutan," ujar Wan.

Selain itu terdapat dua surat tanah yang menjadi dasar gugatan, dan berbeda dokumen suratnya, meskipun dibuat di tahun yang sama."Kita dapati hal itu setelah menimbang, bahwa surat yang terbit tahun 1960 tersebut, terdapat saksi sempadan dibagian hulu dengan OK Jamil (alm), sebelah hilir dengan Abdul Manaf, dan sebelah belakang Wan Yusuf. Padahal Wan Yusuf tersebut sepengetahuan kami sebagai keluarga, beliau meninggal dunia tahun 1948, dan merupakan datuk saya," terang Wan.

Penggugat APAIW tanah, bernama Sabri mengaku anak Mandor PT Balai Kayang, Sardi (alm) mengacu pada duplikat surat nikahnya. Dan dokumen itu menjadi dasar bahwa penggugat merupakan waris dari pewakaf tanah. Namun menurut keterangan pihak KUA Siak, data itu tidak benar, karena justru merupakan nomor surat nikah atas nama orang lain.(rls)