SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Meski berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun kekayaan yang dimiliki Ernawati (57) mampu mengalahkan seorang bupati dan gubernur. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak periode 2002-2007 ini mengaku pada 15 Desember 2012 lalu membeli lahan seluas 454 hektare dengan 227 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari Antony alias Acong dengan harga Rp15.890.000.000 (lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas.

Padahal, lahan yang dibeli Ernawati dari Acong itu merupakan milik masyarakat suku Sakai Minas yang sudah mereka jual kepada Andre alias Heri tahun 2007 lalu. Sengketa kepemilikan lahan itu akhirnya berujung ke pengadilan. Anehnya, laporan itu disampaikan Ernawati langsung ke Mabes Polri di Jakarta, padahal di Riau masih ada Mapolda dan Mapolres Siak.

"Laporan saya tidak ditindaklanjuti oleh Polres Siak dan Polda Riau, makanya saya mengadu ke Mabes Polri di Jakarta," alasan Ernawati, saat menjawab pertanyaan hakim ketua Sorta Ria Neva, ketika bersaksi sebagai pelapor pada sidang sengketa lahan dengan Andre alias Heri di Pengadilan Negeri Siak, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri yang disidik AKBP Cornelis Simanjuntak dan Kompol Sukamto yang bertugas di Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ernawati memperlihatkan bukti kepemilikan tanah seluas 600 hektare dari SKT Ayum 150 ha, Rustam Efendi 50 ha, Amrul 22 ha, Sahrun Harahap 100 ha, Wan Achmad Syaiful 120 ha dan Doba 30 ha. Sehingga, total keseluruhannya setelah diukur pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Siak, total luasnnya 592 ha dengan 296 SKGR. 

Saat penyidik Mabes Polri menanyakan kepada Ernawati kenapa tertarik membeli tanah seluas 454 ha dengan 227 SKGR dari Antony alias Acong, padahal tanah tersebut masih dikuasai Andre alias Heri? Ernawati menjawab, karena perkara pidana dimenangkannya di Mahkamah Agung, saat dirinya dilaporkan Tarmizi.

Anehnya, sekitar 2 bulan lebih perkara ini disidangkan di PN Siak dengan mendengar keterangan 20 lebih saksi, tidak pernah Antony alias Acong dihadirkan untuk dimintai keterangan. Padahal, dia termasuk saksi penting dalam perkara ini. Sedangkan sejumlah saksi yang disebut Ernawati membeli lahan dari mereka, semuanya membantah. Mereka bersaksi tidak pernah menjual lahan kepada Ernawati.

Sementara, warga suku Sakai di Kecamatan Minas, mengakui lahannya seluas 800 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas dijual kepada Andre alias Heri. Proses pembelian lahan itu berlangsung sepanjang tahun 2004-2007 diwakilkan kepada Ketua Koperasi Sakai Lestari, Tarmizi Langso dan mendapat kuasa dari Kepala Bathin Limo Baromban Minas, H Mhd Bungsu.

Lahan seluas 800 hektare itu memiliki 4 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama M Yusuf (almarhum), Bomo, Motik dan Kapo. Setelah proses ganti rugi kemudian status ke 4 SKT ditingkatkan  menjadi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Tahun 2007, lahan itu resmi menjadi milik Andre, sesuai proses jual beli yang sah dengan pemilik lahan.

Persoalan muncul di tahun 2008, dimana mantan sekretaris desa (Sekdes) Minas Timur, Ernawati mengklaim lahan yang sudah dibeli Andre alias Heri dari warga Sakai tidak sah, dan menuding dari 438 SKGR yang digugat, 173 SKGR adalah miliknya yang dibeli dari Wan Achmad Syaiful, Doba, Ayum, Rustam Efendi dan Syahrun Harahap.

Proses hukum terkait laporan Ernawati yang menuding Andre alias Heri telah merampas lahannya, saat ini tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Siak 26 Februari 2015 nanti. Kasus ini juga melibatkan 2 jaksa dari Kejagung yang setiap minggu datang ke Siak untuk menghadiri sidang.

Anak kandung M Yusuf, Kaharuddin dan Firman mengakui, lahan milik ayahnya sekitar 120 hektare di Desa Rantau Bertuah dijual kepada Andre alias Heri. Dia heran, tiba-tiba muncul Ernawati mengklaim lahan itu miliknya tanpa dasar yang jelas.

Hal senada juga dikatakan cucu Almarhum M .Yusuf, Safinar. Mantan Ketua BPD Minas Barat periode 2002-2012 itu menegaskan, lahan milik kakeknya sah secara hukum yang dibeli Andre alias Heri, bukan Ernawati.

"Ernawati itu kan mantan sekdes, darimana dia punya uang membeli lahan ratusan hektare. Saya tahu di belakang dia itu Acong, yang menjadi biang keroknya. Sayangnya, Acong tak pernah hadir selama persidangan," ujar Safinar.

Dia mengaku heran dengan sikap Jaksa, karena tidak pernah menghadirkan Antoni alias Acong ke persidangan untuk menjelaskan asal-usul lahan yang dijualnya kepada Ernawati."Nama Antoni alias Acong sering disebut-sebut selama persidangan, tapi kok tak pernah dihadirkan di pengadilan, saya curiga kasus ini sarat dengan kepentingan," tutup Safinar.(rls)