SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sejumlah warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak mengeluhkan biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Pasalnya, untuk mendapatkan SIM kendaraan roda dua itu, warga harus membayar Rp340 ribu. Rinciannya, Rp100 ribu distor ke bank, Rp20 ribu biaya kesehatan dan biaya sertifikatsebesar Rp220 ribu.

"Kalau biaya yang distor untuk negara dan kesehatan, kita tak masalah. Tapi biaya untuk mendapatkan sertifikat Rp220 ribu di salah satu kantor kursus mengemudi di Perawang ini yang kita keluhkan. Sebab, tanpa mengantongi sertifikat ini, kita tak bisa ngurus SIM C. Setahu saya, ngurus SIM A juga seperti itu, tapi biaya sertifikatnya lebih mahal dari SIM C," kata Syahri, salah seorang warga yang sedang mengurus SIM C di Mapolsek Tualang kepada GoRiau.com, baru-baru ini.

Menanggapi keluhan warga itu, Kasat Lantas Polres Siak AKP Mas'ud Ahmad membenarkan untuk mengurus SIM A dan C warga harus mengantongi sertifikat mengemudi dari lembaga kursus menyetir yang bersertifikasi.

"Aturannya memang seperti itu, kalau ngurus SIM harus punya sertifikat mengemudi. Terserah mau diperoleh dari lembaga kursus menyetir mana saja, yang penting lembaga itu sudah bersertifikat. Terkait berapa harga sertifikat, itu bukan kewenangan kita," kata Kasat Lantas.

Dijelaskannya, untuk mengurus SIM A baru biaya sudah ditetapkan Rp120 ribu, perpanjang Rp100 ribu. Sedangkan mengurus SIM C baru dikenakan biaya Rp100 ribu dan perpanjang Rp80 ribu.

"Nanti ada tambahan biaya untuk cek kesehatan Rp20 ribu. Kalau biaya sertifikat itu tak kewenangan kita," tegas Mas'ud.(nal)