SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Agus Hariyanto mengungkapkan baru dua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang mendaftarkan petugas kampanyenya.

"Hingga saat ini, baru Partai Nasdem dan PPP yang menyerahkan juru kampanye ke kami," ujar Agus kepada GoRiau.com, Rabu (12/3/2014) di Siak Sri Indrapura.

"Selebihnya, belum ada yang menyerahkan ke KPU Siak," lanjut Agus. Padahal, rapat umum hanya tinggal menghitung hari. Dimana, dalam tahapan Pileg 2014, masa kampanye akbar dimulai pada 16 Maret dan berakhir pada 5 April mendatang.

Agus menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, petugas atau juru kampanye sudah bisa dilaporkan Parpol tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu, dan paling lambat sebelum menggelar kampanye akbar.

"Dan besoklah (Hari ini), paling lambat kami memberi tenggat waktu untuk Parpol yang belum mendaftarkan Jurkamnya," tegas Agus.

Menurut Agus, tidak hanya petugas kampanye yang tercatat sebagai pengurus atau kader Parpol didaftarkan. Melainkan, semua pihak yang terlibat termasuk Event Organizer (EO) juga harus dilaporkan.

"Petugas yang didaftarkan itu, harus ditembuskan ke Panwaslu dan Kepolisian," tutup Agus.(san)