PEKANBARU, GORIAU.COM - Gadis, anak di bawah umur warga Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau, jadi korban pencabulan ayah kandungnya. Tragis, si ayah diketahui sudah meniduri sang anak sejak ia masih duduk di Taman Kanak-kanak (TK) hingga berusia 15 tahun.


Terungkapnya kasus ini bermula ketika ibu korban Ana (35) menemukan sepucuk surat yang ditulis tangan oleh anaknya Gadis (nama samaran,red). Isinya menceritakan suka duka si anak sejak ia masih TK (berusia 5 tahun).


Penasaran, Ana pun menanyakan hal tersebut kepada Gadis. Walau sedikit takut-takut, Gadis yang kini berusia 15 tahun ini menceritakan kalau dia sudah ditiduri ayah kandungnya bernama Suarno (37), sejak TK sampai sekarang.


Tanpa pikir panjang, Ana langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Lubuk Dalam, Rabu (26/8/2015), pukul 10.00 WIB. Informasi yang dirangkum di kepolisian, perbuatan cabul sang ayah terakhir kali dilakukan pada Sabtu (22/8/2015) malam lalu.


Agar tidak ketahuan, Suarno beraksi ketika rumah sedang dalam keadaan kosong. Parahnya, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku ketika ia selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. "Kita sudah menerima laporan korban yang didampingi ibunya, dan melakukan penyelidikan," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM.


Polisi, sambung AKBP Guntur, Rabu sore, juga sudah meminta keterangan dua orang saksi, serta mengamankan barang bukti. Jika kasus ini terbukti, maka sang ayah bisa dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.


"Kita mengimbau agar orangtua mengintensifkan komunikasi terhadap anak-anak, dan merespon perubahan sikapnya. Karena anak itu rawan jadi objek kekerasan seksual, baik dari lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitar," tutup AKBP Guntur. (Had)