SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Tidak hanya pengusaha tanah timbun, ternyata keberadaan ratusan tower yang dibangun perusahaan bergerak dibidang telekomunikasi di Kabupaten Siak diduga masih banyak yang belum mengantongi izin alias ilegal.

Pantauan GoRiau.com, disejumlah lokasi keberadaan tower-tower itu dinilai menyalahi aturan, selain letaknya yang berdekatan, lokasi tower itu berada di pemukiman padat penduduk. Bahkan, tidak ada pagar pengaman yang dibangun pemilik tower, sehingga warga leluasa keluar masuk ke lokasi tower yang tingginya sekitar 200 meter.

Seperti di Desa Buatan Kecamatan Koto Gasib, keberadaan lima buah tower di daerah itu sangat berdekatan. Begitu juga tower yang berada di Desa Sei Buatan Kecamatan Dayun. Di sini, selain sangat berdekatan, tower-tower itu berada di pemukiman padat penduduk dan tidak ada pagar pengaman. Hal yang sama juga terlihat di Kecamatan Tualang dan Lubuk Dalam.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak, Heriyanto, tidak bisa memastikan apakah keberadaan tower di suatu lokasi sudah punya izin atau tidak. Pihaknya hanya memiliki data bagi pemilik yang sudah mengurus izin tower tersebut.

"Kita hanya masalah izin, ada catatannya, sudah berapa izin tower yang kita keluarkan. Kalau dilihat dari data, memang masih banyak yang belum mengantongi izin. Izin rekomendasi tower itu di Dinas Perhubungan, mereka juga yang mengawasi," kata Heri menjawab GoRiau.com, baru-baru ini.

"Kalau semua pengusaha memiliki kesadaran untuk mengurus izin, tentu berdampak baik terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," pungkasnya.(nal)